Pendapat saya Menurut
Manuel G. Velasquez (2006) dalam Hubungan Perusahaan Mengapa Perusahaan harus
bertanggung jawab karena Etika bisnis adalah istilah yang biasanya berkaitan
dengan perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan oleh manajer atau pemilik
suatu organisasi. Kita berupaya membuat undangundang yang tidak bersifat
ambigu, namun penafsiran dan penerapannya dapat menyebabkan ambiguitas. Situasi
dunia nyata sering dapat ditafsirkan berbeda, dan menerapkan aturan baku ke
dunia nyata tidak selalu mudah. Etika mempengaruhi perilaku pribadi di
lingkungan kerja. Etika juga tampil dalam hubungan antara perusahaan dan
karyawannnya dengan apa yang disebut agen kepentingan primer – terutama
pelanggan, pesaing, pemegang saham, pemasok, penyalur, dan serikat buruh.
Tanggung jawab sosial adalah sebuah konsep yang berhubungan, namun merujuk pada
seluruh cara bisnis berupaya menyeimbangkan komitmennya terhadap kelompok dan
pribadi dalam lingkungan sosialnya. Kelompok dan individu itu sering kali
disebut sebagai pihak yang berkepentingan dalam organisasi. Mereka adalah
kelompok, orang, dan organisasi yang dipengaruhi langsung oleh praktek-praktek
suatu organisasi dan, dengan demikian, berpentingan terhadap kinerja organisasi
itu. Pihak-pihak utama yang berpentingan dalam Korporasi yaitu: Karyawan,
Investor, Komunikasi Lokal, Pelanggan, Pemasok. Dalam penerapan etika dan
tanggung jawab sosial tentu juga berkaitan dengan kebiasaan hidup kita
sehari-hari. Membuang limbah sembarangan ke laut, berbuat curang dan berbohong
merupakan perilaku yang tidak baik untuk ditiru dan akan berhadapan dengan
kebiasaan dan hukum yang berlaku di suatu negara khususnya di Amerika Serikat
dalam artikel ini. Dalam kasus pembuangan limbah di laut perlu memperhatikan
masalah lingkungan secara keseluruhan karena bisa merusak ekosistem di laut dan
membunuh binatang laut. Sedangkan dalam kasus akuntabilitas bisnis ImClone yang
melibatkan Martha Stewart dan Samuel Waksal, ketidakjujuran dan kecurangan
mereka dalam berbisnis berakibat keduanya masuk penjara federal dalam waktu
yang cukup lama.
Senin, 01 Juli 2019
task 3_etika bisnis mita susilowati
BAB
VIII
1.1 BENTUK
STAKEHOLDER
Ada dua bentuk utama
stakeholder dalam bisnis, yaitu
- Stakeholder primer
Stakeholder primer adalah
pihak dimana tanpa partisipasinya yang berkelanjutan organisasi tidak dapat
bertahan.
Contohnya Pemilik modal
atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau
rekanan. Menurut Clarkson, suatu perusahaan atau organisasi dapat didefinisikan
sebagai suatu system stakeholder primer yang merupakan rangkaian kompleks
hubungan antara kelompok-kelompok kepentingan yang mempunyai hak, tujuan,
harapan, dan tanggung jawab yang berbeda. Perusahaan ini juga harus menjalin
relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini.
2. Stakeholder
sekunder
Stakeholder sekunder
adalah pihak yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perusahaan, tapi mereka
tidak terlibat dalam transaksi dengan perusahaan dan tidak begitu penting untuk
kelangsungan hidup perusahaan.
Contohnya Pemerintah
setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung,
masyarakat. Perusahaan tidak bergantung pada kelompok ini untuk kelangsungan
hidupnya, tapi mereka bisa mempengaruhi kinerja perusahaan dengan mengganggu
kelancaran bisnis perusahaan. Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok
sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat.
1.2 STEREOTYPE,
PREJUDICE, STIGMA SOSIAL
Perusahaan pada dasarnya
adalah suatu bentuk organisasi dengan kebudayaan yang spesifik yang hanya di
miliki oleh perusahaan yang bersangkutan sehingga angota – anggota korporasi
tersebut yang juga anggota sebuah komunitas.
Dalam kaitannya dengan
perbedaan budaya da pola hidup yang ada sebagai lingkungan perusahaan yang
bersangkutan, maka masalah akulturasi menjadi hal yang penting di perhatikan.
Akulturasi atau dalam arti percampuran budaya antara satu komnitas dengan komunitas
lain dapat terjadi ketika anggota komunitas melakukan interaksi sosial yang
intensif.
Penyebaran pengetahuan
budaya dari satu kelompok sosial (termasuk di dalamnya perusahaan) kepada
perusahaan lainya mengandung pengaruh dari kebudayaan tertentu, sehingga
diffusi (Pengaruh) ini dapat menjadi pengetahuan bagi kelompok lainnya.
Dapat kita identifikasi
bahwa dominasi pengaruh global lebih kuat dari pada budaya komunitas indonesia
itu sendiri. Penggunaan budaya dominan akan semakin sering kita akulturasi
budaya terus berjalan dengan baik, kekuatan pengaruh budaya semakin dapat
menjadikan budaya yang dominan sebagai acuan untuk bertindak dan bertingkah
laku.
Lintas budaya menjadi
suatu proses yang umum terjadi, hal ini karena komunikasi sangat mudah
terjangkau, dan interaksi antar kelompok yang berbeda sangat mudah terjadi.
Oleh karena itu segala kegiatan yang menjadi dasar bagi aktivitas perusahaan
yang mengandung proses lintas budaya.
Perbedaan pola hidup akan
menjadi suatu hambatan bagi berjalannya korporasi, masalah – masalah intern
pegawai atau anggota korporasi dapat juga menjadi kendala. Biasanya pegawai
yang berasal dari penduduk lokal sering diidentikan dengan orang yang
malas–malas, tidak mau maju, dsb. Memungkinkan perlunya suatu usaha untuk
melakukan monitoring, evaluasi dan audit sosial terhadap berjalannya korporasi
yang di lakukan oleh orang tertentu yang memang berkeahlian di bidang tersebut.
Dalam interaksi sosial
akan muncul di dalamnya identitas yang mencirikan golongan sosial dari individu
yang bersangkutan berupa atribut – atribut/ciri – ciri, tanda, gaya bicara yang
membedakan dengan atribut dari sukubangsa. Hubungan antar sukubangsa yang ada
dalam wilayah cenderung mengarah pada penguasaan, maka akan muncul stereotype,
prejudice, dan stigma social.
- Stereotype adalah anggapan satu
golongan terhadap golongan lainnya dan biasanya anggapan ini
berkaitan dengan keburukan – keburukan kelompok lain.
- Prejudice merupakan prasangka dari
golongan satu terhadap golongan lainnya.
- Stigma adalah suatu penilaian
dari satu golongan terhadap golongan lainnya untuk ber hati – hati
dan kalau bisa tidak berhubungan dengan golongan lain tersebut.
Stereotype, prejudice dan
stigma sosial muncul karena pengalaman seorang individu dari golongan satu
terhadap golongan lainnya dan kemudian individu tersebut mengabarkan
pengalamannya tersebut. Akibat dari pengetahuan tentang sukubangsa lain
dari golongan sosial lain akan dipakai sebagai referensi dalam
pengetahuan budayanya untuk beradaptasi dengan dengan suku bangsa lain.
1.3 MENGAPA
PERUSAHAAN HARUS BERTANGGUNG JAWAB
Dalam perkembangan
industry di dunia, negara–negara utara ternyata lebih maju dalam percepatan
kemakmuran dari komunitasnya dan ini sangat di rasakan oleh negara–negara
selatan yang notabene adalah negara–negara penghasil. Kemudian ditelaah bahwa
terjadi trickle-down effect yang artinya bahwa hasil–hasil pembangunan
bagi negara–negara selatan lebih banyak di nikmati oleh beberapa gelintir
orang dari kelas–kelas tertentu saja sehingga lebih banyak menyengsarakan
sebagian besar individu dari komunitas kelas di bawahnya.
Dalam pertemuan di Rio de
Janeiro di rumuskan adanya pembangunan yang berkelanjutan yang mencakup
keberlanjutan ekonomi dan keber lanjutan lingkungan. Dalam pertemuan
Yohannesburg mengisyaratkan adanya suatu visi yang sama yaitu di munculkan
konsep social sustainability, yang mengaringi dua aspek sebelumnya (economic
dan environment sustainability). Ketiga aspek ini menjadi patokan bagi
perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya (Corporate Social
Responsibility).
Dalam kenyataan, masih
banyak terdapat kesimpangsiuran terdapat kesimpangsiuran dari penerapan ketiga
konsep tersebut dan bahkan cenderung saling tumpang tindih dan bertolak
belakang. Maksudnya adalah ketika menerapkan kebijakan ekonomi dan lingkungan
akan tergantung pada kebijakan social dari kelompok tertentu, sehingga tampak
adanya ketidak serasian antara negara satu dengan negara lainnya dalam
menerapkan kebijakan tersebut dan bahkan antara komunitas satu dengan komunitas
lainnya dalam satu negara mengalami perbedaan pemahaman, sehingga di perlukan
adanya kerja sama antar stakeholder.
Pembangunan yang
berkelanjutan, yang artinya memenuhi kebutuhan saat ini dengan mengusahan
keberlanjutan pemenuhan kebutuhan bagi generasi selanjutnya. Masalahnya adalah
dalam penerapan ketiga aspek pembangunan berkelanjutan memang secara teoritis
dapat “Mengeram” kerusakan lingkungan dengan adanya aspek social
sustainability.
Sustainable development
menjadi di anggap sesuatu yang maya atau utopia atau sesuatu yang bersifat
teori saja tanpa dapat di implementasikan. Ini semua di sebabkan karena
terabaikannya aspek yang mendasar yaitu manusia (Human) dan komunitas (People).
Dalam World Summit yang lalu, yang di pokuskan adalah kemiskinan (Koperti),
tetapi tidak melihat pada akar permasalahannya karena di bahas melalui
pendekatan makro dan bukan mikro.
Sustainable development
tidak akan berjalan denga baik apabila tidak memperhatikan aspek kemanusiaannya
(Human) dalam konsep sustainable future ini selain dari ketiga aspek (Ekonomi,
Sosial dan Lingkungan) di perlukan satu aspek internal yaitu aspek
keberlanjutan manusia (Human Sustainability) dalam human sustainability yang di
maksud adalah peningkatan kualitas manusia secara etika seperti pendidikan,
kesehatan, rasa empati, saling menghargai dan kenyamanan yang terangkum dalam
tiga kapasitas yaitu spiritual, emosional dan intelektual.
Keberlanjutan dalam
bidang ekonomi, lingkungan dan sosial dapat di lakukan oleh korporsi yang
mempunyai kebudayaan perusahaan sebagai suatu bentuk tanggung jawab sosial
perusahaan (Corporate social Responsibility) Corporate social responsibility
dapat di pahami sebagai komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi
secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan
peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan
komunitas secara lebih luas (Sankat, Clemen K, 2002). Pengertian ini sama
dengan apa yang telah di telorkan oleh The World Business Council For
Sustainable Development (WBCSD) yaitu komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam
pembangunan ekonomi berkelanjutan bekerja dengan para karyawan perusahaan,
keluarga, karyawan tersebut, berikut komunitas–komunitas tempat (Lokal) dan
komunitas secara keseluruhan, dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan.
Secara umum Corporate
Social Responsibility merupakan peningkatan kualitas kehidupan mempunyai arti
adanya kemampuan manusia sebagai individu anggota komunitas untuk dapat
menanggapi keadaan sosial yang ada, dan dapat menikmati serta memanfaatkan
lingkungan hidup termasuk perubahan – perubahan yang ada sekaligus memelihara.
Konsep Corpotare Social
Responsibility melibatkan tanggung jawab kemitraan antara pemerintah, lembaga
sumber daya komunitas, juga komunitas tempat (Lokal) kemitraan ini, tidaklah
bersifat pasif dan statif. Kemitraan ini merupakan taggung jawab bersama secara
sosial antar stakeholder. Konsep kedermawanan perusahaan atau (Corpotare
Philanthtopy) dalam tanggung jawab sosial tidak lagi memadai, karena konsep
tersebut tidak melibatkan kemitraan tanggung jawab perusahaan secara sosial dengan
stakeholders lainnya.
Pengeluaran yang di
lakukan oleh perusahaa untuk pembangunan komunitas sekitarnya terkadang hanya
bersifat formasilme/adhoc tanpa di landasi semangat untuk memandirikan
komunitas.
Menurut The World
Business Council For Sustainable Development (WBCSD) di nyatakan bahwa
Corporate Social Responsibility adalah komitmen bisnis untuk berkontribusi
dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja denga para karyawan
perusahaan, keluarga karyawa tersebut, berikut komunitas – komunitas tempat
(Lokal) dan komunitas secaara berkeseluruhan, dalam rangka meningkatkan
kualitas kehidupan.
Kegiatan program yang di
lakukan oleh perusahaan dalam konteks tanggung jawab sosialnya dapat di
katagorisasi dalam tiga bentuk:
- Public Relations
Usaha untuk menanamkan
persepsi positif kepada komunitas tentang kegiatan yang di lakukan oleh
perusahaan.
Contoh dalam koteks
Public Relations adalah program “Couse Related Marketing” yang di jalankan oleh
sebuah perusahaan pakaian.
- Strategi Defensif
Usaha yang di lakukan
oleh perusahaan guna menangkis tanggapan negatif komunitas luas yang sudah
tertanam terhadap kegiatan perushaan terhadap karyawannya, dan biasanya untuk
melawan “Serangan” negatif dari anggapan komunitas atau komunitas yang sudah
terlanjur berkembang.
Contoh kajian
Pricewaterhouse Cooper tentang program CSR, di temukan bahwa sejumlah
perusahaan menjalankan CSR karena ingin menghindari konsekuensi negatif dari
publisitas yang buruk.
- Keinginan Tulus Untuk Melakukan
Kegiatan Yang Baik yang Benar – benar berasal dari visi perusahaan itu.
Melakukan program untuk
kebutuhan komunitas atau komunitas sekitar perusahaan atau kegiatan perusahaan
yang berbeda dari hasil perusahaan itu sendiri.
Contoh seperti tindakan
perusahaan sepatu dengan memberikan obat – obatan kepada mereka yang membutuhkan.
1.4 KOMUNITAS
INDONESIA DAN ETIKA BISNIS
Indonesia memerlukan
suatu bentuk etika bisnis yang sangat spesifik dan sesuai denga model
indonesia. Hal ini dapat di pahami bahwa bila ditilik dari bentuknya, komunitas
Indonesia, komunitas elite, dan komunitas rakyat.
Bentuk – bentuk pola
hidup komunitas di indonesia sangat bervariasi dari berburu meramu sampai
dengan industri jasa.
Dalam suatu kenyataan di
komunitas indonesia pernah terjadi mala petaka kelaparan di daerah Nabire
Papua. Bahwa komunitas Nabire mengkonsumsi sagu, pisang, ubi dan dengan keadaaan
cuaca yang kemarau tanah tidak dapat mendukung pengolahan bagi tanaman ini,
kondisi ini mendorong pemerintah dan perusahaan untuk dapat membantu komunitas
tersebut. Dari gambaran ini tampak bawa tidak adanya rasa empati bagi komunitas
elite dan perusahaan dalam memahami pola hidup komunitas lain.
Dalam konteks yang
demikian, maka di tuntut bagi perusahaan untuk dapat memahami etika bisnis
ketika berhubungan dengan stakeholder di luar perusahaannya seperti komunitas
lokal atau kelompok sosial yang berbeda pola hidup.
Seorang teman Arif
Budimanta mensitir kata–kata sukarno presiden pertama indonesia yang menyatakan
bahwa “tidak akan di serahkan pengelolaan sumber daya alam Indonesia kepada
pihak asng sebelum orang Indonesia mampu mengelolanya”, kalimat ini terkandung
suatu pesan etika bisnis yang teramat dalam bahwa sebelum bangsa Indonesia
dapat menyamai kemampuan asing, maka tidak akan mungkin wilayah Indonesia di
serahkan kepada asing (pengelolaannya).
Jati diri bangsa perlu
digali kembali untuk menetapkan sebuah etika yang berlaku secara umum bagi
komunitas Indonesia yang multikultur ini. Jati diri merupakan suatu bentuk kata
benda yang bermakna menyeluruh sebagai sebuah kekuatan bangsa.
1.5 DAMPAK
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
apabila dilaksanakan dengan benar, akan memberikan dampak positif bagi
perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam dan
seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu sebagai
penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya beli
masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan
lingkungan dan seterusnya. Mengingat kegiatan perusahaan itu sifatnya simultan,
maka keberadaan perusahaan yang taat lingkungan akan lebih bermakna.
Pada dasarnya setiap
kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam, pasti mengandung
nilai positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi eksternal perusahaan
dan pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian nilai positif tersebut
dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang
akhirnya mempunyai nilai negatif, karena merugikan lingkungan, masyarakat
sekitar atau masyarakat lain yang lebih luas. Nilai negatif yang dimaksud
adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi
merugikan lingkungan dan masyarakat. Atau seberapa luas perusahaan lingkungan
terjadi sebagai akibat langsung dari kegiatan perusahaan.
Perusahaan yang pada satu
sisi pada suatu waktu menjadi pusat kegiatan yang membawa kesejahteraan bahkan
kemakmuran bagi masyarakat, pada satu saat yang sama dapat menjadi sumber
petaka pada lingkungan yang sama pula. Misalnya terjadi pencemaran lingkungan
atau bahkan menyebabkan kerusakan alam dan lingkungan lain yang lebih luas.
Jadi perusahaan akan
mempunyai dampak positif bagi kehidupan pada masa-masa yang akan datang dengan
terpeliharanya lingkungan dan semua kepentingan pada pemangku kepentingan yang
lain sehingga akan menghasilkan tata kehidupan yang lebih baik. Sebaliknya para
penentang pengaturan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan secara
formal berpendapat apabila tanggung jawab tersebut harus diatur secara formal,
disertai sanksi dan penegakan hukum yang riil. Hal itu akan menjadi beban perusahaan.
Beban perusahaan akhirnya akan menjadi beban masyarakat sebagai pemangku
kepentingan. Oleh karena itu tanggung jawab sosial perusahaan sangat tepat
apabila tetap sebagai tanggung jawab moral, dengan semua konsekuensinya.
1.6 MEKANISME
PENGAWASAN TINGKAH LAKU
Mekanisme dalam
pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas perusahaan dapat
dilakukan berkenaan dengan kesesualan atau tidaknya tingkah laku anggota
tersebut denga budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan.
Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosal sebagai kesimpulan dari
monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya.
Monitoring dari evaluasi
terhadap tingkah laku anggota suatu perusahaan atau organisasi pada dasarnya
harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan secara berkesinambugan.
Monitoring yang dilakuka sifatnya berjangka pendek sedangkan evaluasi terhadap
tingkah laku anggota perusahaan berkaitan dengan kebudayaan yang berlaku
dilakukan dalam jangka panjang. Hal dari evaluas tersebut menjadi audit sosial.
Pengawasan terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untuk
menciptakan kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari
proses berjalannya perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang
diwujudkan sebagai peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan
sesuai dengan budaya perusahaan yang bersangkutan.
Oleh karena itu, untuk
mendeteksi apakah budaya perusaaan telah menjadi bagian dalam pengetahuan
budaya para karyawannya dilakukan audit sosal dan sekaligus merencanakan apa
aja yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk menguatkan nilai-nilai yang ada
agar para karyawan sebagai anggota perusahaan tidak memunculkan pengetahuan
budaya yang dimilikinya di luar lingkungan perusahaan.
Dalam kehdupan
komunitas atau komunitas secara umum, mekanismne pengawasan terhadap
tindakan anggota-anggota komunitas biasanya berupa larangan-larangan dan
sanksi-sanksi sosial yang terimplementasi di dalam atura adat. Sehingga tampak
bahwa kebudayaan menjadi sebuah pedoman bagi berjalannya sebuah proses
kehidupan komunitas atau komunitas. Tindaka karyawan berkenaan dengan perannya
dalam pranata sosial perusahaan dapat menen tukan keberlangsungan aktivitas.
Karyawan sebagai stake
holder, terdapat juga para bekas karyawan, para direksi, pemilik modal yg juga
menentukan berjalannya aktivitas pranata sosial perusahaan. Kesemua stakeholder
tersebut menduduki status dan peran tertentu dalam koporasi dan mempunyai
hubungan fungsional satu dengan lainnya.
Pada dasarnya suatu
perusahaan adalah sebuah organisasi yang dalam kenyataannya menempati suatu
wilayah sosial tertentu. Dan sebagai suatu bentuk organisai,korporasi tentunya
mempunyai tujuan yang dapat dipahami secara bersama oleh para anggotanya dan
dapat menjamin kehidupan para anggotanya dalam lingkup organisasi yang
bersangkutan. Perusahaan sebagai bagian dari suatu komunitas dan mempunyai
suatu kebudayaan tersendiri akan mempunyai sifat yang adaptif terhadap
lingkungannya, baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial dan budaya yang
ada disekitarnya.
Berjalannya suatu
perusahaan tidak akan lepas dari segala perhitungan dan perencanaan yang
mengatur pola aturan yang ada, seperti halnya pada komuitas lainnya seperti
komunitas suku bangsa. Kehidupan sosial komunitas suku bangsa tersebut dalam
lingkup kecil (Desa/kampung/dusun) dapat dipantau dan di monitor oleh
adat istiadatnya sesuai dengan pranata sosial yang berlaku
(kekerabatan,ekonomi, teknologi, mata pencaharian dsb). Dalam perusahaan,
apa yang dikatakan sebagai proses audit sosial adalah mirip atau sama dengan
cara – cara yang dipakai untuk memeriksa keuangan perusahaan yang bersangkutan.
Sebagai sebuah
organisasi, perusahaan yang mempunyai beberpa tenaga ahli dalam menyiapkan
anggaran–anggaran yang dikelurakan, dan begitu dengan pemerikasaan terhadap
anggaran yang telah dikelurkan berkaitan dengan berjalannya organisasi yang
bersangkutan seperti ahli akuntansi dan pemegang buku.
Tenaga–tenaga ahli
tersebut merupakan individu–individu yang menduduki status tertentu, status
dalam hal ini adalah kumpulan hak dan kewajiban yang ada pada diri seseorang
dalam satu lingkup kebudayaan . Sehingga individu tersebut harus berperan sesui
dengan apa yang diisyratkan oleh kebudayaan yang mengatur status yang bersangutan.
Sehingga pengukuran
finansial sebuah organisasi akan juga dipengaruhi oleh pegawai (tenaga) dari
pengukur tersebut, dan ini sangat terkait dengan sistem sosial dari pegawai
yang bersangkutan. Memang pada dasarnya anggota perusahaan berasal dari anggota
komunitas yang berbeda–beda kebudayaan dan sukubangsa , dan dengan
bersama–bersama dengan orang lain yang berbeda kebudayaan dan sukubangsa
bergabung sebagai satu komunitas perusahaan. Dalam kehidupan komunitas, sistem
sosial akan terus berjalan untuk mengatur segala tingkah laku
individu-individunya.
Berkaitan dengan
pelaksanaan audit sosial, maka sebuah perusahaan atau organisasi harus jelas
terlebih dahulu tentang beberapa aktivitas yang harus dijalankan seperti :
- Aktivitas apa saja yang harus
dilakukan sebagai sebuah orgnisasai, dalam hal ini sasaran apa yang
menjadi pokok dari perusahaan yang harus dituju – internal maupun ekstrnal
(sasaran)
- Bagaimana cara melakukan pencapaian
dari sasaran yang dituju tersebut sebagai rangkaian suatu tindakan
(rencana tindakan) yang mengacu pada suatu pola dan rencana yang sudah
disusun sebelumnya.
- Bagaimana mengukur dan merekam pokok
– pokok yang harus dilakukan berkaitan dengan sasaran yang dituju, dalam
hal ini keluasan dari kegiatan yang dilakukan tersebut (indikator).
Ketiga bentuk aktivitas
tersebut terangkai dalam suatu arena sehingga dengan demikian menjadi sangat
sederhana untuk merancang prosedur bagi pemantuan aktivitas yang bersangkutan,
apa yang terjadi dari hari ke hari dengan memonitor kegiatan dari hari ke hari
oleh pemegang buku catatan sosial.
Sehingga dengan demikian
seorang pemeriksa sosial adalah ‘teman yang mengkritik’ (idealnya oran luar)
yang secara periodik memeriksa ‘buku’ dan menanyakan pertanyaan lebih mendalam
untuk membantu ketentuan organisasi secara sistematis pada tingakat yang
efektif dalam oprasi internalnya sebaik pada dampak eksternalnya dalam
kaitannya dengan kondisi sosial budaya baik secara intern maupun ekstern
korporasi. Dalam pelaksanaan aktivitas dalam organisasi atau perusahaan dapat
dicatat walaupun pada dasarnya ide–ide tersebut bukan berasal dari visi dan
misi dari organisasi atau perusahaan.
Pelaksanaan auditor
sosial yang berpengalaman biasanya akan bekerja mengukur dan memgrahkan
berjalannya sebuah organisasi berdasarkan pada visi dan misi yang ada, pada
awalnya dia membantu dalam memberikan segala keterangan tentang berjalannya
sebuah organisasi berkaitan dengan indikator yang harus diperhatikan, sasaran
yang ingin dicapai dan kemudian juga merekam kenytaan sosial yang sedang
berjalan dan bagaimana prosedur penilaiannya.
Audit sosial ini
merupakan sistem yang ada dalam kebudayaan perusahaan yang oleh anggota
–anggotanya dipakai untuk merencanakan kegiatan organisasi yang bersangkutan
dan tentunya didasari pada kebudayaan yang berlaku di organisasi yang
bersangkutan.
BAB
IX
Peran Sistem Pengaturan,
Good Governance
1.1 Definisi
Pengaturan
Kamus Besar Bahasa
Indonesia
Peraturan adalah
ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan,
tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga
masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai
sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Lydia Harlina Martono
Peraturan merupakan
pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan,
manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.
Jadi definisi dari
peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum,
tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
1.2 Karakteristik Good Governance
Dalam hal ini, ada
Sembilan karakteristik good governance dari United Nation Development Program
(UNDP), yakni;
1. Partisipasi
Konsep partisipasi tentu
sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia.
Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan
kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan adanya proses antara dua atau
lebih pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut pembuatan
keputusan, rencana, atau kebijakan. Tujuan utama dari adanya partisipasi
sendiri adalah untuk mempertemukan kepentingan yang sama dan berbeda dalam
suatu perumusan dan pembuatan kebijakan secara berimbang untuk semua pihak yang
terlibat dan terpengaruh.
2. Rule
of law
Rule of low berarti
penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak
manusia yang berarti adnya supremasi hukum. Menurut Bargir manan (1994).
3. Transparansi
Transparansi berarti
adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang
berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha,
terutama para pemberi pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan
informasi terhadap publik. Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan
publik adalah dalam masalah transparansi sendiri.
4. Responsif
Responsif berarti cepat
tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public
(public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam
memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam memberikan suatu
model pelayanan.
5. Berorientasi
pada consensus
Berorientasi pada
consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil
kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan dengan
konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan
secara bersama mengenai hal pelayanan publik.
6. Keadilan
Keadilan berarti semua
orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya memilik
kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam hal ini,
birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani
pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang
terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali.
7. Efektif
dan efisien
Efektif secara sederhana
berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana dalam mencapai
sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam bentuk pelayanan
publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan melayani masyarakat
seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur yang sebenarnya bisa
diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.
8. Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti
tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan
berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu
organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah
efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah
pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.
9. Strategic
vision
Penyelenggara
pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan
masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar
terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan
latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.
1.3 Commission
Of Human Right (Hak Asasi Manusia)
Commission of human right
(Hak asasi manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak manusia
itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan
kodrat kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada hak tersebut
mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia diperoleh/didapat
manusia dari Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang
bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuatan apa
pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna HAM bukan
pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Commission of human right
(Hak asasi manusia) ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Setelah perang dunia
kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh
organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang
terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of
human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny.
Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum
PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja
panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau
Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal.
Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan
persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu,
setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap
orang mempunyai Hak :
1. Hidup
2. Kemerdekaan
dan keamanan badan
3. Diakui
kepribadiannya
4. Memperoleh
pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan
hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak
bersalah kecuali ada bukti yang sah.
5. Masuk
dan keluar wilayah suatu Negara
6. Mendapatkan
asylum
7. Mendapatkan
suatu kebangsaan
8. Mendapatkan
hak milik atas benda
9. Bebas
mengutarakan pikiran dan perasaan
10. Bebas memeluk
agama
11. Mengeluarkan
pendapat
12. Berapat dan
berkumpul
13. Mendapat jaminan
sosial
14. Mendapatkan
pekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkan
pendidikan
17. Turut serta
dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18. Menikmati
kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
1.4 Kaitannya Good
Governance Dengan Etika Bisnis
1. Code
of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah
laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)”
merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode
etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam
budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan
“mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan.
Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat
termasuk kategori pelanggaran hukum.
2. Nilai
Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik
ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan
reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung
jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder
value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku
atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan
kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara
lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of
interest).
BAB
X
Memberikan Contoh Tentang
Perilaku Bisnis yang Melanggar Etika
1.1 Korupsi
Seorang siswa yang telah
lulus SMA yang ingin malanjutkan ke sekolah kepolisian. Setelah memalui
beberapa tes ia dinyatakan tidak memenuhi salah satu syarat yang telah di
tetapkan dan dinyatakan tidak dapat lulus dalam tes masuk kepolisian. Namun
siswa tersebut tetap ingin masuk akademi kepolisian. Maka ia menggunakan cara
lain dengan memberikan sejumlah dana yang bahkan telah disepakati oleh pihak
kepolisian yang bersangkutan. Dengan cara tersebut ia berhasil masuk ke dalam
akademi kepolisian.
1.2 Pemalsuan
Sebuah toko online di
suatu daerah menjual berbagai macam jenis gadget. Mereka mengaku menjual gadget
original yang bergaransi resmi dengan harga yang lebih rendah dibandingkan
dengan harga dipasaran. Seorang konsumen yang tergiur dengan harga yang terjangkau
melakukan transakasi jual beli pada toko online tersebut dengan mentransferkan
sejumlah dana yang telah disepakati dan kemudian barang dikirim memalui jasa
ekspedisi langsung ke rumah konsumen tersebut. Seteleh beberapa hari paket pun
diterima. Setelah mengecek barang yang diterima, ternyata tidak sesuai dengan
yang di jelaskan oleh pihak toko online tersebut. Bentik gedget tersebut
menyerupai dengan gedget yang asli namun spesifikasi dalamnya jauh berbeda
dengan yang dijual pada toko resmi.
1.3 Pembajakan
Pada tahun 2007,terdapat
kasus Yayasan Karya Cipta Indonesia melawan PT Telekomunikasi Seluler
(Telkomsel).Dalam perkara tersebut YKCI selaku penggugat menyatakan bahwa karya
cipta lagu yang telah diumumkan oleh Telkomsel dalam bentuk Nada Sambung
Pribadi (NSP) ada lebih dari 1500 karya cipta lagu dalam negeri maupun luar
negeri,Telkomsel tidak melakukan pembayaran royalti kepada YKCI selaku pemegang
hak cipta atas karya lagu-lagu tersebut.
Atas perbuatan
pelanggaran hak cipta ini,YKCI memperhitungkan Telkomsel telah menimbulkan
kerugian materiil bagi YKCI sebesar Rp.78.408.000.000,-.Selain kerugian
tersebut,YKCI menyatakan juga telah kehillangan keuntungan yang seharusnya
diharapkan dan atau didapatkan dari royalti yang tidak dibayarkan.Sehingga YKCI
menuntut Telkomsel untuk membayar secara tunai dan sekaligus kehilangan
keuntungan tersebut sebesar 10 % per bulan dari nilai kerugian materiil.
1.4 Diskriminasi
Gender
Sebuah perushaan sedang
menyelenggarakan pemilihan calon pemimpin direksi penjualan. Setelah dilakuan
seleksi tersisa lah 2 karyawan yang memenuhi syarat untuk menempati kursi
direksi sebagai pemimpin. Karyawan tersebut terdiri dari seorang pria dan
seorang wantita. Namun pada akhirnya yang terpilih adalah karyawan yang pria,
karena perusahan berfikir pria lebih cocok menjadi pemimpin dibandingkan dengan
wanita walaupun skill wanita tersebut lebih unggul dari pria tersebut. Di sini
terlihat jelas suatu diskriminasi gender di lingkungan perusahaan.
1.5 Konflik
Sosial
Konflik ini terjadi pada
tanggal 27 Oktober 2012 hingga 29 Oktober 2012. Yang menjadi penyebab konflik
adalah saat ada dua gadis yang berasal dari Desa Agom diganggu oleh sekelompok
pemuda yang berasal dari desa Balinuraga. Kedua gadis ini sedang naik sepeda
motor kemudian diganggu hingga kedua terjatuh dan mengalami luka-luka. Sontak
kejadian ini memicu amarah dari warga desa Agom. Mereka kemudian mendatangi
Desa Balinuraga yang mayoritas beretnis Bali dengan membawa sajam dan senjata.
Bentrok pun tak terhindarkan hingga menewaskan total 10 orang.
1.6 Masalah
Polusi
Polusi udara di Jakarta
semakin memburuk. Faktor utama memburuknya polusi udara di Jakarta adalah
padatnya transpotasi yang ada dan sedikitnya lahan hijau. Salah satu faktor
yang memperburuk keadaan adalah jeleknya pembakaran bahan bakar pada
transportasi umum terutama bajaj. Hal ini disebabkan karena bajaj yang
digunakan sudah tua dan mesin yang digunakan tidak dapat berkerja secara
maksimal lagi. Untuk menanggulangi hal tersebut mengganti bajaj orange manjadi
bajaj biru yang lebih ramah lingkungan.
Agus Arijanto ; 2011, etika
bisnis bagi pelaku bisnis , Jakarta ; Raja Grafindo Persada
Erni R Ernawan ; 2007,
bussiness etics , alfa beta ; Bandung
Kabartens ; 2000 , etika
bisnis ; Jogjakarta, Kanisius
Selasa, 23 April 2019
Assigment 2 PENGARUH ETIKA BISNIS ISLAM TERHADAP KEUNTUNGAN USAHA
Menurut etika bisnis Islam, setiap pelaku bisnis dalam berdagang
hendaknya tidak semata-mata bertujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya,
akan tetapi yang paling penting adalah mencari keridhaan dan mencapai
keberkahan atas rezeki yang diberikan oleh Allah SWT. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui apakah ada pengaruh etika bisnis Islam terhadap
keuntungan usaha. Jenis penelitian ini adalah asosiatif yang bersifat kausalitas.
Pengambilan data menggunakan survei langsung dan instrumen yang digunakan
adalah kuesioner. Populasi adalah pelaku wirausaha yang beragama Islam, dan
sampel sebanyak 54 responden dengan menggunakan teknik accidental sampling.
Metode analisa yang digunakan adalah regresi linier sederhana. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa ada pengaruh etika bisnis Islam terhadap keuntungan usaha
pada wirausaha di Desa Delitua Kecamatan Delitua (p=0,000). Kesimpulan dari
hasil penelitian adalah setiap pedagang muslim harus menjalankan kegiatan
ekonominya berdasarkan syariah yaitu aturan atau ketetapan yang Allah
perintahkan kepada hamba-hamba-Nya.
task2 -etika bisnis mita susilowati
BAB V
JENIS
PASAR, LATAR BELAKANG MONOPOLI, ETIKA DALAM PASAR KOMPETITIF
5.1 Pengertian
persaingan sempurna, monopoli dan oligopoli
Pasar
persaingan sempurna adalah suatu pasar di mana jumlah penjual dan pembeli
(konsumen) sangat banyak dan produk atau barang yang ditawarkan atau dijual
sejenis atau serupa. Contoh barang yang dijual pada bentuk pasar ini adalah
beras, gandum, batu bara, kentang, dan lain sebagainya. Pasar persaingan sempurna merupakan pasar di mana penjual dan pembeli
tidak dapat memengaruhi harga, sehingga harga di pasar benar-benar merupakan
hasil kesepakatan dan interaksi antara penawaran dan permintaan.
Permintaan yang terbentuk mencerminkan
keinginan konsumen, sementara penawaran mencerminkan keinginan produsen. Dalam
pasar persaingan sempurna, penjual dan pembeli sama sekali tidak mempunyai
kemampuan untuk memengaruhi harga pasar karena sudah ada ikatan batin bahwa
antara penjual dan pembeli mengetahui struktur dan informasi yang ada di dalam
pasar persaingan sempurna
Definisi
dari pasar Monopoli adalah salah satu jenis
pasar persaingan tidak sempurna dimana di dalamnya hanya terdapat satu
produsen/ penjual yang menguasai pasar untuk melayani semua konsumen. Pada
jenis pasar ini produsen baru yang masuk ke pasar umumnya tidak dapat menyaingi
produsen lama. Dengan begitu maka akan terjadi monopoli murni di dalam
suatu PASAR yang dikuasai oleh satu produsen.Produsen
atau penjual di pasar ini umumnya tidak perlu lagi melakukan promosi terhadap
brand utamanya karena sudah dikenal masyarakat luas. Promosi yang dilakukan
biasanya adalah untuk pemasaran produk-produk baru atau produk unggulan mereka.
Selain itu, produsen di pasar ini biasanya telah membuat hak cipta (hak
paten) dan hak ekslusif untuk produk mereka. Hal ini akan membuat perusahan
lain yang sejenis tidak bisa berkembang.
Definisi
dari pasar oligopoli adalah salah satu bentuk pasar
persaingan tidak sempurna, dimana hanya terdapat beberapa produsen atau penjual
dengan banyak pembeli di pasar. Beberapa contoh industri yang termasuk dalam
kategori ini adalah industri rokok, industri mobil, industri semen, jasa
penerbangan dan lainnya. Dalam menjalankan usahanya, iklan dan promosi berperan
sangat penting bagi oligopolis. Iklan dan promosi akan membentuk persepsi
konsumen mengenai perbedaan satu produk dengan produk lainnya (diferensiasi
produk). Hal ini dikarenakan pada dasarnya oligopolis menjual barang yang
relatif homogen sehingga dapat saling menggantikan (bersifat substitusi walau
tidak sempurna). Oleh karenanya, loyalitas konsumen pada satu produk harus
dijaga agar tidak berpindah ke produk lainnya
5.2 Monopoli
dan Dimensi Etika Bisnis
Pasar
monopoli berasal dari bahasa Yunani ,monos, satu dan polein, menjual adalah
suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar.
Jadi monopoli adalah kondisi pasar dimana hanya ada satu pelaku bisnis atau
perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu dan ada hambatan
bagi perusahaan atau pelaku bisnis untuk masuk ke dalam bisnis tersebut.
Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai
"monopolis".
Monopoli
adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir
perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya
pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk
masuk dalam bidang industri atau bisnis tertentu.
Ada beberapa hal yang
perlu mendapat perhatian dalam kaitan dengan ketimpangan ekonomi yang
ditimbulkan oleh praktek monopoli:
1. Perusahaan
Monopolistis diberi wewenangan secara tidak fair untuk menguras kekayaan
bersama demi kepentingannya sendiri dalam selubung kepentingan bersama.
2. Rakyat atau konsumen
yang sudah miskin dipaksa untuk membayar produk monopolistis yang jauh lebih
mahal
3. Ketimpangan ekonomi
akibat praktek monopoli juga berkaitan dengan tidak samanya peluang yang
terbuka bagi semua pelaku ekonomi oleh adanya praktek ekonomi itu. Dari masalah
ketiga yang ditimbulkan oleh praktek monopoli artifisial adalah terlarangnya
kebebasan kebebasan baik pada konsumen maupun pada pengusaha.
Etika didefinisikan
sebagai penyelidikan terhadap alam dan ranah moralitas dimana istilah moralitas
dimaksudkan untuk merujuk pada ‘penghakiman’ akan standar dan aturan tata laku
moral. Etika juga bisa disebut sebagai studi filosofi perilaku manusia dengan
penekanan pada penentuan apa yang dianggap salah dan benar. Tujuan etika bisnis
adalah menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis dalam menjalankan good
business dan tidak melakukan ‘monkey business’ atau dirty business. Etika
bisnis mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang
etis agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang yang mempercayai adanya
dimensi etis dalam dunia bisnis. Hal ini sekaligus menghalau citra buruk dunia
bisnis sebagai kegiatan yang kotor, licik, dan tipu muslihat. Kegiatan bisnis
mempunyai implikasi etis dan oleh karenanya membawa serta tanggung jawab etis
bagi pelakunya.
Berbisnis dengan etika
adalah menerapkan aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis
menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan
aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlaku
tidak jujur adalah tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang
tidak berlaku jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha
maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.
Intinya adalah bagaimana kita mengontrol diri kita sendiri untuk dapat
menjalani bisnis dengan baik dengan cara peka dan toleransi. Dengan kata lain,
etika bisnis ada untuk mengontrol bisnis agar tidak tamak.
Pelanggaran etika bisa
terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan,
masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik
curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan
negara. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak
perusahaan.
Dari
sisi etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang baik dalam mencapai
nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi tidak mampu mencapai
ketiga nilai keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi dan juga tidak menghargai
hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna.
5.3 Etika
di dalam Pasar Kompetitif
Pertama, dalam sebuah sempurna pasar yang kompetitif, pembeli dan
penjual bebas untuk memasuki atau meninggalkan pasar sebagai mereka
pilih. Artinya, individu tidak dipaksa atau dilarang untuk berkecimpung
dalam bisnis tertentu, asalkan mereka memiliki keahlian dan sumber daya keuangan yang
diperlukan.
Kedua, di sempurna pasar bebas yang kompetitif, semua bursa sepenuhnya
sukarela. Artinya, peserta tidak dipaksa untuk membeli atau menjual apapun
selain dari apa yang mereka secara bebas dan sadar persetujuan untuk membeli
atau menjual.
Ketiga, tidak ada penjual tunggal atau pembeli sehingga akan mendominasi
pasar yang ia mampu memaksa orang lain untuk menerima syaratnya atau pergi
tanpa. Di pasar ini, kekuatan industri adalah desentralisasi antara
perusahaan banyak sehingga harga dan kuantitas tidak tergantung pada kehendak
satu atau beberapa usaha. Singkatnya, sempurna pasar bebas kompetitif
mewujudkan hak negatif dari kebebasan dari paksaan.
Dengan demikian,
mereka sempurna moral dalam tiga hal penting yaitu :
(a) Setiap terus
menerus menetapkan bentuk kapitalis keadilan.
(b) Bersama-sama
mereka memaksimalkan utilitas dalam bentuk efisiensi pasar.
(c) Masing-masing
hal-hal penting hak-hak negatif tertentu dari pembeli dan penjual.
Tidak ada penjual
tunggal atau pembeli dapat mendominasi pasar yang lain dan memaksa untuk
menerima syaratnya. Jadi, kebebasan kesempatan, persetujuan, dan kebebasan dari
paksaan semua dipertahankan dalam sistem ini.
5.4 Kompetisi
pada pasar ekonomi global
Ekonomi
dunia yang mengalami kemajuan begitu pesat telah meningkatkan kadar hubungan
saling ketergantungan dan mempertajam persaingan yang semakin rumitnya strategi
pembangunan yang mengandalkan ekspor di satu pihak, hal ini merupakan tantangan
dan kendala yang membatasi. Di pihak lain hal tersebut merupakan peluang baru
yang dapat dimanfaatkan untuk keberhasilan pelaksanaan pembangunan bagi negara
yang sedang berkembang atau maju.
Kompetisi global
merupakan bertuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara.
Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk
bisa bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan
stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam
persaingan ini tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan
berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini
disebabkan karena :
1. Teknologi
yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
2. Kemampuan
modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud
investasi mereka
3. Memiliki
masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK
Kompetisi global juga
menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama masyarakat lokal, karena
kebanyakan pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan Negara-negara maju menjadi
pemasok kebutuhan-kebutuhan, sehingga kita cuma bisa menikmati hasil yang sudah
disuguhkan secara cantik yang sebenarnya merupakan ancaman yang sangat besar
bagi bangsa kita. Dilain sisi, lahan pertanian juga akan semakin menyempit.
BAB
VII
PRESPEKTIF
ETIKA BISNIS DALAM AJARAN ISLAM DAN BARAT, ETIKA PROFESI
7.1 Beberapa
aspek etika bisnis islami
1.
Kesatuan (Tauhid/Unity)
Dalam
hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang
memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi,
politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep
konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.
2.
Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam
sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat
curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan.
Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau
menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi.
3.
Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan
merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu
tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak
adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya
dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.
Kecenderungan
manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas
dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya
melalui zakat, infak dan sedekah.
4.
Tanggung jawab (Responsibility)
Kebebasan
tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak
menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan
keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara
logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan
mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas
semua yang dilakukannya.
5.
Kebenaran: kebajikan dan kejujuran
Kebenaran
dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan,
mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis
kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi
proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan
maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.
7.2 Egoisme
Etis
Kata
egoisme merupakan istilah yang berasal dari bahasa Latin yakni ego, yang
berasal dari kata Yunani kuno yang masih digunakan dalam bahasa Yunani modern
yang berarti diri atau saya, dan kata isme, digunakan untuk menunjukkan sistem
kepercayaannya.
Egoisme
adalah cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan
bagi dirinya sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra
pribadi seseorang dan pentingnya intelektual, fisik, sosial dan lainnya.
Egoisme ini tidak memandang kepedulian terhadap orang lain maupun orang banyak
pada umumnya dan hanya memikirkan diri sendiri
Egoisme
juga merupakan motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang
hanya menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah
satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang
dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Hal ini berkaitan erat
dengan narsisme, atau mencintai diri sendiri, dan kecenderungan mungkin untuk
berbicara atau menulis tentang diri sendiri dengan rasa sombong dan panjang
lebar. Egoisme dapat hidup berdampingan dengan kepentingannya sendiri, bahkan
pada saat penolakan orang lain.
7.3 Relativisme
Relativisme
adalah paham yang menganut kebenaran menurut seseorang belum tentu benar
menurut orang lain. Relativisme menganut suatu kebenaran tidak selalu berlaku
pada semua orang di segala tempat dan waktu (kebenaran bersifat relatif).
Sebaliknya Kebenaran Mutlak berlaku pada setiap orang di segala tempat dan
waktu. Paham Relativisme tidak setuju dengan Kebenaran Mutlak / Absolut.
Ketika ada orang yang berteriak ”tidak
ada yang mutlak”, bukankah orang tersebut menggunakan kemutlakan untuk
menyatakan ”tidak ada yang mutlak” sehingga orang tersebut tidak konsisten di
dalam sikapnya. Dan sebaliknya jika orang tersebut tidak memutlakan pernyataan
”tidak ada yang mutlak”, maka pernyataan tersebut pun tidak mutlak dipercaya
oleh dirinya sendiri sehingga ada keragu-raguan didalam pernyataannya tersebut.
Oleh karena itu di dalam konsep Relativisme kita menemukan inkonsistensi yang
merupakan Self Defeating Factor pada paham tersebut.
Paham Realtivisme bisa menyatakan dua
hal yang berkontradiksi dapat dikatakan keduanya benar karena kebenaran adalah
relatif. Sebagai contoh jika ada ajaran A yang mengatakan Tuhan itu ada dan
ajaran B yang menyatakan tidak ada Tuhan, maka paham Relativisme dapat
membenarkan kedua ajaran tersebut sehingga ini merupakan suatu hal yang irasional
karena kedua hal yang berkontradiksi tidak mungkin keduanya benar.
Paham Relativisme ini sangat disukai
oleh banyak orang terutama di zaman ini yaitu zaman Postmodern karena setiap
manusia memiliki ego untuk menentukan mana yang benar dan mana yang salah.
Manusia pada zaman ini mempunyai semangat ingin menjadi tuhan atas dirinya
sendiri. Sehingga jika orang berbuat dosa tidak ada yang dapat / boleh menilai
orang itu salah atau tidak dengan demikian orang akan semakin suka berbuat dosa
dan dosa akan semakin meluas di dalam setiap bidang kehidupan. Akibat meluasnya
paham ini, dunia cepat atau lambat akan kehilangan kontrol dan semakin rusak.
Sebagai contoh pernikahan sesama jenis kelamin, bukankah sudah dilegalkan di
beberapa negara, dan mungkin saja dalam beberapa waktu ke depan ada legalisasi
pernikahan antara manusia dengan binatang karena manusia telah kehilangan arah
yang benar.
7.4 Konsep
deontology
Istilah
“Deontologi” berasal dari kata Yunani yang berarti
“kewajiban” (Deon) atau keharusan. Oleh karena itu etika deontologi
menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Menurut perspektif
deontologi, suatu tindakan itu baik bukanlah dinilai dan dibenarkan berdasarkan
akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu
sendiri sebagai baik menurut dirinya sendiri. Maka tindakan itu bernilai
moral/etis karena tindakan itu dilaksanakan berdasarkan kewajiban. Atas
dasar pandangan demikian, etika deontologi sangat menekankan pentingnya motif,
kemauan baik, kesadaran dan watak yang kuat dari para pelaku, terlepas dari
akibat yang timbul dari perilaku para pelaku itu.
1. Sistem etika ini hanya menenkankan suatu perbuatan di
dasarkan pada wajib tidaknya kita melakukan perbuatan itu.
2. Yang disebut baik dalam arti sesungguhnya hanyalah
kehendak yang baik, semua hal lain di sebut baik secara terbatas atau dengan
syarat. Contohnya: kesehatan, kekayaan, intelegensia, adalah baik jika digunakan
dengan baik oleh kehendak manusia. Tetapi jika digunakan oleh kehendak jahat,
semua hal itu menajdi jahat sekali.
3. Kehendak menjadi baik, jika bertindak karena kewajiban.
Kalau perbuatandilakukan dengan suatu maksud atau motif lain, perbuatan itu
tidak bisa disebut baik, walaupun perbuatan itu suatu kecendrungan atau watak
baik.
4. Perbuatan dilakukan berdasarkan kewajiban, bertindak
sesuai dengan kewajiban si sebut legalitas. Dengan legalitas kita memenuhi
norma hukum.
7.5 Pengertian
Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan ilmu
pengetahuan atau keterampilan khusus sehingga orang yang memiliki pekerjaan
tersebut harus mengikuti pelatihan tertentu agar dapat melakukan pekerjaannya
dengan baik.
Mereka yang berprofesi di bidang tertentu biasanya disebut dengan
profesional, yaitu seseorang yang memiliki keahllian teknis di bidang tertentu.
Misalnya arsitek, dokter, akuntan, tentara, pengacara, desainer, dan lain
sebagainya.
Kata “profesi” diadaptasi dari bahasa Inggris, yaitu “profession” yang
berasal dari bahasa Latin “professus”. Kedua kata tersebut memiliki
arti yang sama, yaitu mampu atau ahli di bidang tertentu. Sehingga pengertian
profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan keahlian tertentu yang didapat
dari pendidikan tinggi, dimana umumnya mencakup pekerjaan mental yang didukung
dengan kepribadian dan sikap profesional.
Pengertian Profesi Menurut Para
Ahli
1. Peter Jarvis
Menurut Peter Jarvis (1983:21), pengertian profesi adalah suatu pekerjaan
yang sesuai dengan studi intelektual atau pelatihan khusus dimana tujuannya
untuk menyediakan pelayanan keterampilan bagi orang lain dengan upah tertentu.
2. Hughes
E.C
Menurut Hughes E.C (1963), pengertian profesi adalah suatu pekerjaan di
bidang tertentu dimana seorang profesional memiliki pengetahuan lebih baik dari
kliennya mengenai sesuatu yang terjadi pada klien tersebu.
3. Cogan
Menurut Cogan (1983:21), pengertian profesi adalah suatu keterampilan
khusus yang dalam prakteknya didasarkan atas suatu struktur teoritis tertentu
dari beberapa bagian ilmu pengetahuan.
7.6 Kode
Etik
Kode
etik merupakan suatu sistem norma, nilai serta aturan profesional secara
tertulis yang dengan tegas menyatakan hal baik dan juga benar, serta apa yang
tidak benar dan juga tidak baik bagi profesional. Secara singkat pengertian
kode etik adalah suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis di dalam
melakukan suatu kegiatan ataupun suatu pekerjaan. Kode etik berhubungan
dengan perilaku seseorang.
Pengertian kode
etik lainnya adalah suatu aturan yang tertulis, secara sistematik dengan
sengaja di buat, berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada serta ketika
dibutuhkan bisa di fungsikan sebagai alat yang dapat digunakan menghakimi
berbagai macam dari tindakan yang pada umumnya dinilai menyimpang dari kode
etik yang ada. Dalam pembentukannya, kode etik tentu memiliki tujuan didalamnya
yaitu,
- Agar profesional dapat memberikan jasa dengan sebaik-baiknya kepada para pemakai ataupun para nasabahnya.
- Sebagai pelindung dari perbuatan yang tidak profesional.
Ketaatan dari tenaga
profesional terhadap kode etik yang ada merupakan sebuah ketaatan yang naluriah.
Penyelewengan/penyimpangan
terhadap norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang
mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya
berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat dinamakan pelanggaran
terhadap kode etik profesi.
Kode etik bagi
sebuah profesi adalah sumpah jabatan yang juga diucapkan oleh para pejabat
Negara. Kode etik dan sumpah adalah janji yang harus dipegang teguh. Artinya,
tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang melanggarnya. Berdasarkan
pengertian kode etik, dibutuhkan sanksi keras terhadap pelanggar sumpah dan
kode etik profesi.
Kode etik disusun oleh
organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik
tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara, Pelanggaran
kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu
berarti melanggar hukum.
Berapa penelitian yang
telah dilakukan menyebutkan bahwa, ada pun yang menjadi penyebab mengapa
terjadi pelanggaran kode etik yaitu;
- tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat
- organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
- rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri
- belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya
tidak adanya kesadaran
etis da moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur
profesinya
7.7 Prinsip
Etika Profesi
Etika
profesi adalah suatu sikap etis yang dimiliki seorang profesional sebagai
bagian integral dari sikap hidup dalam mengembang tugasnya serta menerapkan
norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) dalam kehidupan
manusia.
Etika profesi atau kode etik profesi sangat berhubungan dengan bidang
pekerjaan tertentu yang berhubungan langsung dengan masyarakat atau konsumen.
Konsep etika tersebut harus disepakati bersama oleh pihak-pihak yang berada di
lingkup kerja tertentu, misalnya; dokter, jurnalistik dan pers, guru,
engineering (rekayasa), ilmuwan, dan profesi lainnya.
Kode etik profesi ini berperan sebagai sistem norma, nilai, dan aturan
profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan apa yang benar/ baik,
dan apa yang tidak benar/ tidak baik bagi seorang profesional. Dengan kata
lain, kode etik profesi dibuat agar seorang profesional bertindak sesuai dengan
aturan dan menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi.
Prinsip Dasar Etika Profesi
Terdapat beberapa prinsip dasar yang menjadi landasan dalam pelaksanaan
kode etik profesi. Adapaun prinsip-prinsip etika profesi adalah sebagai
berikut:
1. Prinsip Tanggung Jawab
Setiap profesional harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan suatu
pekerjaan dan juga terhadap hasilnya. Selain itu, profesional juga
memiliki tanggungjawab terhadap dampak yang mungkin terjadi dari profesinya
bagi kehidupan orang lain atau masyarakat umum.
2. Prinsip Keadilan
Pada prinsip ini, setiap profesional dituntut untuk mengedepankan keadilan
dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal ini, keadilan harus diberikan kepada
siapa saja yang berhak.
3. Prinsip
Otonomi
Setiap profesional memiliki wewenang dan kebebasan dalam menjalankan
pekerjaan sesuai dengan profesinya. Artinya, seorang profesional memiliki hak
untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mempertimbangkan kode etik
profesi.
4. Prinsip
Integritas Moral
Integritas moral adalah kualitas kejujuran dan prinsip moral dalam diri
seseorang yang dilakukan secara konsisten dalam menjalankan profesinya.
Artinya, seorang profesional harus memiliki komitmen pribadi untuk menjaga
kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
Fungsi dan Tujuan Etika Profesi
Menurut Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kode etik profesi adalah pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari. Mengacu pada hal tersebut, maka fungsi dan tujuan etika profesi
adalah sebagai berikut:
1. Fungsi
Kode Etik Profesi
· Sebagai pedoman bagi semua anggota suatu profesi tentang prinsip
profesionalitas yang ditetapkan.
· Sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat umum terhadap suatu profesi
tertentu.
· Sebagai sarana untuk mencegah campur tangan dari pihak lain di luar
organisasi, terkait hubungan etika dalam keanggotaan suatu profesi.
2. Tujuan
Kode Etik Profesi
·
Untuk menjungjung tinggi martabat suatu
profesi.
·
Untuk menjaga dan mengelola
kesejahteraan anggota profesi.
·
Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi.
·
Untuk membantu meningkatakan mutu suatu
profesi.
·
Untuk meningkatkan pelayanan suatu
profesi di atas keuntungan pribadi.
·
Untuk menentukan standar baku bagi suatu
profesi.
BAB
VIII
PENGERTIAN
BUDAYA ORGANISASI DAN PERUSAHAAN, HUBUNGAN BUDAYA DENGAN ETIKA, KENDALA DALAM
MEWUJUDKAN KINERJA ETIKA BISNIS
8.1 Karakteristik
Budaya Organisasi
Budaya organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para anggota yang membedakan
suatu organisasi dari
organisasi-organisasi lainnya. Sistem makna bersama ini adalah sekumpulan karakteristik kunci yang dijunjung tinggi oleh organisasi. Penelitian menunjukkan
bahwa ada tujuh karakteristik utama yang secara keseluruhan, merupakan hakikat
budaya organisasi.
1. Inovasi
dan keberanian mengambil risiko. Sejauh mana karyawan didorong untuk bersikap
inovatif dan berani mengambil risiko.
2. Perhatian
pada hal-hal rinci. Sejauh mana karyawan diharapkan menjalankan presisi,
analisis, dan perhatian pada hal-hal detail.
3. Orientasi
hasil. Sejauh mana manajemen berfokus lebih pada hasil ketimbang pada teknik
dan proses yang digunakan untuk mencapai hasil tersebut.
4. Orientasi
orang. Sejauh mana keputusan-keputusan manajemen mempertimbangkan efek dari
hasil tersebut atas orang yang ada di dalam organisasi.
5. Orientasi
tim. Sejauh mana kegiatan-kegiatan kerja di organisasi pada tim ketimbang pada
indvidu-individu.
6. Keagresifan.
Sejauh mana orang bersikap agresif dan kompetitif ketimbang santai.
7. Stabilitas.
Sejauh mana kegiatan-kegiatan organisasi menekankan dipertahankannya status quo
dalam perbandingannya dengan pertumbuhan.
8.2 FUNGSI
BUDAYA ORGANISASI
Menurut
pendapat Siagian (1992:153) mencatat lima fungsi penting budaya organisasi,
yaitu:
1. Sebagai
penentu batas-batas perilaku dalam arti menentukan apa yang boleh dan tidak
boleh dilakukan, apa yang dipandang baik atau tidak baik, menentukan yang benar
dan yang salah.
2. Menumbuhkan
jati diri suatu organisasi dan para anggotanya.
3. Menumbuhkan
komitmen sepada kepentingan bersama di atas kepentingan individual atau
kelompok sendiri.
4. Sebagai
tali pengikat bagi seluruh anggota organisasi.
5. Sebagai
alat pengendali perilaku para anggota organisasi yang bersangkutan.
8.3 PEDOMAN TINGKAH LAKU
Antara manusia dan
kebudayaan terjalin hubungan yang sangat erat, sebagaimana yang diungkapkan
oleh Dick Hartoko bahwa manusia menjadi manusia merupakan kebudayaan. Hampir
semua tindakan manusia itu merupakan kebudayaan. Hanya tindakan yang sifatnya
naluriah saja yang bukan merupakan kebudayaan, tetapi tindakan demikian
prosentasenya sangat kecil. Tindakan yang berupa kebudayaan tersebut dibiasakan
dengan cara belajar. Terdapat beberapa proses belajar kebudayaan yaitu proses
internalisasi, sosialisasi, dan enkulturasi.
Selanjutnya hubungan antara manusia dengan kebudayaan
juga dapat dilihat dari kedudukan manusia tersebut terhadap kebudayaan. Manusia
mempunyai empat kedudukan terhadap kebudayaan yaitu sebagai :
1. Penganut
kebudayaan
2. Pembawa
kebudayaan manipulator kebudayaan
3. Pencipta
kebudayaan
Hal yang dilakukan oleh manusia inilah kebudayaan.
Kebudayaan yang digunakan manusia dalam menyelesaikan masalah-masalahnya bisa
kita sebut sebagai way of life, yang digunakan individu sebagai pedoman dalam
bertingkah laku.
8.4 Apresiasi Budaya
Istilah apresiasi berasal dari
bahasa inggris "apresiation" yang berarti penghargaan,penilaian,pengertian.
Bentuk itu berasal dari kata kerja " ti appreciate" yang berarti
menghargai, menilai,mengerti dalam bahasa indonesia menjadi mengapresiasi.
Apresiasi budaya adalah kesanggupan untuk menerima dan memberikan penghargaan,
penilaian, pengertian terhadap hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal
manusia.
Kebudayaan perlu diapresiasi dengan harapan kita
sebagai manusia dapat memperlihatkan rasa menghargai karya yang dihasilkan dari
akal dan budi manusia. Apresiasi diperlukan untuk tetap menjaga nilai-nilai
budaya yang ada agar tetap hidup dan selalu lestari, juga dapat dikembangkan
menjadi lebih baik. Melalui apresiasi, seorang pencipta dapat memperoleh
masukan, ide, saran, kritik, dan pujian untuk karyanya. Melalui ide, saran, masukan,
dan kritik tersebut jugalah para pencipta diharapkan dapan membuat karya yang
lebih baik lagi.
8.5 HUBUNGAN ETIKA DAN BUDAYA
Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang
menyangkut benar-salah, baik-buruk. Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat
pengertian tentang etika perusahaan, etika kerja, dan etika perorangan, yang
menyangkut hubungan-hubungan sosial antara perusahaan, karyawan dan
lingkungannya. Etika perusahaan menyangkut hubungan perusahaan dan karyawan
sebagai satu kesatuan dengan lingkungannya (misalnya dengan perusahaan lain
atau masyarakat setempat), etika kerja terkait antara perusahaan dengan
karyawannya, dan etika perorangan mengatur hubungan antar karyawan.
Perilaku etis yang telah berkembang dalam perusahaan menimbulkan
situasi saling percaya antar perusahaan dan stakeholder, yang memungkinkan
perusahaan meningkatkan keuntungan jangka panjang. Perilaku etis akan mencegah
pelanggan, pegawai dan pemasok bertindak oportunis, serta tumbuhnya saling
percaya.
Budaya perusahaan memberi kontribusi yang signifikan
terhadap pembentukan perilaku etis, karena budaya perusahaan merupakan
seperangkat nilai dan norma yang membimbing tindakan karyawan. Budaya dapat
mendorong terciptanya perilaku, dan sebaliknya dapat pula mendorong perilaku
yang tidak etis. Kebijakan perusahaan untuk memberikan perhatian serius pada
etika perusahaan akan memberikan citra bahwa manajemen akan mendukung perilaku
etis dalam perusahaan.
8.6 PENGARUH ETIKA TERHADAP BUDAYA
Etika seseorang dan etika bisnis adalah satu kasatuan
yang terintegrasi sehingga tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya,
keduanya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku antar individu maupun
kelompok, yang kemudian menjadi perilaku organisasi yang akan berpengaruh
terhadap budaya perusahaan. Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang
terinternalisasi dalam budayau perusahaan, maka akan berpotensi menjadi dasar
kekuatan perusahaan dan akhirnya akan berpotensi menjadi stimulus dalam
peningkatan kinerja karyawan.
Terdapat pengaruh yang signifikan antara etika
seseorang dariu tingkatan manajer terhadap tingkah laku etis dalam pengambilan
keputusan. Kemampuan seorang profesional untuk dapat mengerti dan pekau
terhadap adanya masalah etika dalam profesinya sangat dipengaruhi oleh
lingkungan, sosial budaya, dan masyarakat dimana dia berada. Budaya
perusahaan memberikan sumbangan yang sangat berartiu terhadap perilaku etis.
Perusahaan akan menjadi lebih baik jika mereka membudayakan etika dalam
lingkungan perusahaannya
8.7 Kendala
mewujudkan kinerja bisnis
Etika
Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelanggan / mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Perusahaan meyakini
prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan
kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati
kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika
Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk
manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan
sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang
profesional.
Pencapaian tujuan etika bisnis di
Indonesia masih berhadapan dengan beberapa masalah dan kendala.
Keraf(1993:81-83) menyebut beberapa kendala tersebut yaitu:
1. Standar
moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah.
Banyak di antara pelaku bisnis yang lebih
suka menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan segala cara untuk memperoleh
keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis, seperti memalsukan campuran,
timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa, dan memanipulasi laporan
keuangan.
2. Banyak
perusahaan yang mengalami konflik kepentingan.
Konflik kepentingan ini muncul karena
adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang dianutnya atau antara
peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak dicapainya, atau konflik
antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik bisnis yang dilakukan oleh
sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara kepentingan perusahaan dengan
kepentingan masyarakat.
3. Situasi
politik dan ekonomi yang belum stabil.
Hal ini diperkeruh oleh banyaknya
sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit politik, yang di satu sisi
membingungkan masyarakat luas dan di sisi lainnya memberi kesempatan bagi pihak
yang mencari dukungan elit politik guna keberhasilan usaha bisnisnya. Situasi
ekonomi yang buruk tidak jarang menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan
peluang guna memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan akibatnya.
4. Lemahnya
penegakan hukum.
Banyak orang yang sudah divonis bersalah
di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan tetap memangku jabatannya di pemerintahan.
Kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi pelaku bisnis menegakkan
norma-norma etika.
5. Belum
ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis
dan manajemen.
Organisasi seperti KADIN beserta
asosiasi perusahaan di bawahnya belum secara khusus menangani penyusunan dan
penegakkan kode etik bisnis dan manajemen.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Sonny
Keraf. 1998. Etika Bisnis dan Relevansinya. Yogyakarta. Kanisius
2. K.
Bartens. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta. Kanisius
3. Ketut
Rinjin. 2004. Etika Bisnis dan Implementasinya. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama
4. Erni R.
Emawan. 2007. Bussiness Ethics. Alfabeta. Bandung
5. Agus
Arijanto. 2011. Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis. Jakarta. Raja Gravindo Persada
Langganan:
Postingan (Atom)