Senin, 01 Juli 2019

Assignment 3_ Dalam hubungan perusahaan Mengapa perusahaan harus bertanggung jawab

Pendapat saya Menurut Manuel G. Velasquez (2006) dalam Hubungan Perusahaan Mengapa Perusahaan harus bertanggung jawab karena Etika bisnis adalah istilah yang biasanya berkaitan dengan perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan oleh manajer atau pemilik suatu organisasi. Kita berupaya membuat undangundang yang tidak bersifat ambigu, namun penafsiran dan penerapannya dapat menyebabkan ambiguitas. Situasi dunia nyata sering dapat ditafsirkan berbeda, dan menerapkan aturan baku ke dunia nyata tidak selalu mudah. Etika mempengaruhi perilaku pribadi di lingkungan kerja. Etika juga tampil dalam hubungan antara perusahaan dan karyawannnya dengan apa yang disebut agen kepentingan primer – terutama pelanggan, pesaing, pemegang saham, pemasok, penyalur, dan serikat buruh. Tanggung jawab sosial adalah sebuah konsep yang berhubungan, namun merujuk pada seluruh cara bisnis berupaya menyeimbangkan komitmennya terhadap kelompok dan pribadi dalam lingkungan sosialnya. Kelompok dan individu itu sering kali disebut sebagai pihak yang berkepentingan dalam organisasi. Mereka adalah kelompok, orang, dan organisasi yang dipengaruhi langsung oleh praktek-praktek suatu organisasi dan, dengan demikian, berpentingan terhadap kinerja organisasi itu. Pihak-pihak utama yang berpentingan dalam Korporasi yaitu: Karyawan, Investor, Komunikasi Lokal, Pelanggan, Pemasok. Dalam penerapan etika dan tanggung jawab sosial tentu juga berkaitan dengan kebiasaan hidup kita sehari-hari. Membuang limbah sembarangan ke laut, berbuat curang dan berbohong merupakan perilaku yang tidak baik untuk ditiru dan akan berhadapan dengan kebiasaan dan hukum yang berlaku di suatu negara khususnya di Amerika Serikat dalam artikel ini. Dalam kasus pembuangan limbah di laut perlu memperhatikan masalah lingkungan secara keseluruhan karena bisa merusak ekosistem di laut dan membunuh binatang laut. Sedangkan dalam kasus akuntabilitas bisnis ImClone yang melibatkan Martha Stewart dan Samuel Waksal, ketidakjujuran dan kecurangan mereka dalam berbisnis berakibat keduanya masuk penjara federal dalam waktu yang cukup lama.

task 3_etika bisnis mita susilowati



BAB VIII

1.1  BENTUK STAKEHOLDER
Ada dua bentuk utama stakeholder dalam bisnis, yaitu
  1. Stakeholder primer
Stakeholder primer adalah pihak dimana tanpa partisipasinya yang berkelanjutan organisasi tidak dapat bertahan.
Contohnya Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Menurut Clarkson, suatu perusahaan atau organisasi dapat didefinisikan sebagai suatu system stakeholder primer yang merupakan rangkaian kompleks hubungan antara kelompok-kelompok kepentingan yang mempunyai hak, tujuan, harapan, dan tanggung jawab yang berbeda. Perusahaan ini juga harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini.
2.      Stakeholder sekunder
Stakeholder sekunder adalah pihak yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perusahaan, tapi mereka tidak terlibat dalam transaksi dengan perusahaan dan tidak begitu penting untuk kelangsungan hidup perusahaan.
Contohnya Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat. Perusahaan tidak bergantung pada kelompok ini untuk kelangsungan hidupnya, tapi mereka bisa mempengaruhi kinerja perusahaan dengan mengganggu kelancaran bisnis perusahaan. Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat.

1.2  STEREOTYPE, PREJUDICE, STIGMA SOSIAL
Perusahaan pada dasarnya adalah suatu bentuk organisasi dengan kebudayaan yang spesifik yang hanya di miliki oleh perusahaan yang bersangkutan sehingga angota – anggota korporasi tersebut yang juga anggota sebuah komunitas.
Dalam kaitannya dengan perbedaan budaya da pola hidup yang ada sebagai lingkungan perusahaan yang bersangkutan, maka masalah akulturasi menjadi hal yang penting di perhatikan. Akulturasi atau dalam arti percampuran budaya antara satu komnitas dengan komunitas lain dapat terjadi ketika anggota komunitas melakukan interaksi sosial yang intensif.
Penyebaran pengetahuan budaya dari satu kelompok sosial (termasuk di dalamnya perusahaan) kepada perusahaan lainya mengandung pengaruh dari kebudayaan tertentu, sehingga diffusi (Pengaruh) ini dapat menjadi pengetahuan bagi kelompok lainnya.
Dapat kita identifikasi bahwa dominasi pengaruh global lebih kuat dari pada budaya komunitas indonesia itu sendiri. Penggunaan budaya dominan akan semakin sering kita akulturasi budaya terus berjalan dengan baik, kekuatan pengaruh budaya semakin dapat menjadikan budaya yang dominan sebagai acuan untuk bertindak dan bertingkah laku.
Lintas budaya menjadi suatu proses yang umum terjadi, hal ini karena komunikasi sangat mudah terjangkau, dan interaksi antar kelompok yang berbeda sangat mudah terjadi. Oleh karena itu segala kegiatan yang menjadi dasar bagi aktivitas perusahaan yang mengandung proses lintas budaya.
Perbedaan pola hidup akan menjadi suatu hambatan bagi berjalannya korporasi, masalah – masalah intern pegawai atau anggota korporasi dapat juga menjadi kendala. Biasanya pegawai yang berasal dari penduduk lokal sering diidentikan dengan orang yang malas–malas, tidak mau maju, dsb. Memungkinkan perlunya suatu usaha untuk melakukan monitoring, evaluasi dan audit sosial terhadap berjalannya korporasi yang di lakukan oleh orang tertentu yang memang berkeahlian di bidang tersebut.
Dalam interaksi sosial akan muncul di dalamnya identitas yang mencirikan golongan sosial dari individu yang bersangkutan berupa atribut – atribut/ciri – ciri, tanda, gaya bicara yang membedakan dengan atribut dari sukubangsa. Hubungan antar sukubangsa yang ada dalam wilayah cenderung mengarah pada penguasaan, maka akan muncul stereotype, prejudice, dan stigma social.
  1. Stereotype adalah anggapan satu golongan terhadap golongan lainnya  dan biasanya anggapan ini berkaitan dengan keburukan – keburukan kelompok lain.
  2. Prejudice merupakan prasangka dari golongan satu terhadap golongan lainnya.
  3. Stigma adalah  suatu penilaian dari  satu golongan terhadap golongan lainnya untuk ber hati – hati dan kalau  bisa tidak berhubungan dengan golongan lain tersebut.
Stereotype, prejudice dan stigma sosial muncul karena pengalaman seorang individu dari golongan satu terhadap golongan lainnya dan kemudian individu tersebut mengabarkan pengalamannya tersebut. Akibat dari pengetahuan tentang sukubangsa lain  dari golongan sosial lain  akan dipakai sebagai referensi dalam pengetahuan budayanya untuk beradaptasi dengan dengan suku bangsa lain.

1.3  MENGAPA PERUSAHAAN HARUS BERTANGGUNG JAWAB
Dalam perkembangan industry di dunia, negara–negara utara ternyata lebih maju dalam percepatan kemakmuran dari komunitasnya dan ini sangat di rasakan oleh negara–negara selatan yang notabene adalah negara–negara penghasil. Kemudian ditelaah bahwa terjadi trickle-down effect  yang artinya bahwa hasil–hasil pembangunan bagi negara–negara selatan lebih banyak di nikmati oleh beberapa gelintir orang  dari kelas–kelas tertentu saja sehingga lebih banyak menyengsarakan sebagian besar individu dari komunitas kelas di bawahnya.
Dalam pertemuan di Rio de Janeiro di rumuskan adanya pembangunan yang berkelanjutan yang mencakup keberlanjutan ekonomi dan keber lanjutan lingkungan. Dalam pertemuan Yohannesburg mengisyaratkan adanya suatu visi yang sama yaitu di munculkan konsep social sustainability, yang mengaringi dua aspek sebelumnya (economic dan environment sustainability). Ketiga aspek ini menjadi patokan bagi perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya (Corporate Social Responsibility).
Dalam kenyataan, masih banyak terdapat kesimpangsiuran terdapat kesimpangsiuran dari penerapan ketiga konsep tersebut dan bahkan cenderung saling tumpang tindih dan bertolak belakang. Maksudnya adalah ketika menerapkan kebijakan ekonomi dan lingkungan akan tergantung pada kebijakan social dari kelompok tertentu, sehingga tampak adanya ketidak serasian antara negara satu dengan negara lainnya dalam menerapkan kebijakan tersebut dan bahkan antara komunitas satu dengan komunitas lainnya dalam satu negara mengalami perbedaan pemahaman, sehingga di perlukan adanya kerja sama antar stakeholder.
Pembangunan yang berkelanjutan, yang artinya memenuhi kebutuhan saat ini dengan mengusahan keberlanjutan pemenuhan kebutuhan bagi generasi selanjutnya. Masalahnya adalah dalam penerapan ketiga aspek pembangunan berkelanjutan memang secara teoritis dapat “Mengeram” kerusakan lingkungan dengan adanya aspek social sustainability.
Sustainable development menjadi di anggap sesuatu yang maya atau utopia atau sesuatu yang bersifat teori saja tanpa dapat di implementasikan. Ini semua di sebabkan karena terabaikannya aspek yang mendasar yaitu manusia (Human) dan komunitas (People). Dalam World Summit yang lalu, yang di pokuskan adalah kemiskinan (Koperti), tetapi tidak melihat pada akar permasalahannya karena di bahas melalui pendekatan makro dan bukan mikro.
Sustainable development tidak akan berjalan denga baik apabila tidak memperhatikan aspek kemanusiaannya (Human) dalam konsep sustainable future ini selain dari ketiga aspek (Ekonomi, Sosial dan Lingkungan) di perlukan satu aspek internal yaitu aspek keberlanjutan manusia (Human Sustainability) dalam human sustainability yang di maksud adalah peningkatan kualitas manusia secara etika seperti pendidikan, kesehatan, rasa empati, saling menghargai dan kenyamanan yang terangkum dalam tiga kapasitas yaitu spiritual, emosional dan intelektual.
Keberlanjutan dalam bidang ekonomi, lingkungan dan sosial dapat di lakukan oleh korporsi yang mempunyai kebudayaan perusahaan sebagai suatu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate social Responsibility) Corporate social responsibility dapat di pahami sebagai komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan komunitas secara lebih luas (Sankat, Clemen K, 2002). Pengertian ini sama dengan apa yang telah di telorkan oleh The World Business Council For Sustainable Development (WBCSD) yaitu komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan bekerja dengan para karyawan perusahaan, keluarga, karyawan tersebut, berikut komunitas–komunitas tempat (Lokal) dan komunitas secara keseluruhan, dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan.
Secara umum Corporate Social Responsibility merupakan peningkatan kualitas kehidupan mempunyai arti adanya kemampuan manusia sebagai individu anggota komunitas untuk dapat menanggapi keadaan sosial yang ada, dan dapat menikmati serta memanfaatkan lingkungan hidup termasuk perubahan – perubahan yang ada sekaligus memelihara.
Konsep Corpotare Social Responsibility melibatkan tanggung jawab kemitraan antara pemerintah, lembaga sumber daya komunitas, juga komunitas tempat (Lokal) kemitraan ini, tidaklah bersifat pasif dan statif. Kemitraan ini merupakan taggung jawab bersama secara sosial antar stakeholder. Konsep kedermawanan perusahaan atau (Corpotare Philanthtopy) dalam tanggung jawab sosial tidak lagi memadai, karena konsep tersebut tidak melibatkan kemitraan tanggung jawab perusahaan secara sosial dengan stakeholders lainnya.
Pengeluaran yang di lakukan oleh perusahaa untuk pembangunan komunitas sekitarnya terkadang hanya bersifat formasilme/adhoc tanpa di landasi semangat untuk memandirikan komunitas.
Menurut The World Business Council For Sustainable Development (WBCSD) di nyatakan bahwa Corporate Social Responsibility adalah komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja denga para karyawan perusahaan, keluarga karyawa tersebut, berikut komunitas – komunitas tempat (Lokal) dan komunitas secaara berkeseluruhan, dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan.
Kegiatan program yang di lakukan oleh perusahaan dalam konteks tanggung jawab sosialnya dapat di katagorisasi dalam tiga bentuk:
  1. Public Relations
Usaha untuk menanamkan persepsi positif kepada komunitas tentang kegiatan yang di lakukan oleh perusahaan.
Contoh dalam koteks Public Relations adalah program “Couse Related Marketing” yang di jalankan oleh sebuah perusahaan pakaian.
  1. Strategi Defensif
Usaha yang di lakukan oleh perusahaan guna menangkis tanggapan negatif komunitas luas yang sudah tertanam terhadap kegiatan perushaan terhadap karyawannya, dan biasanya untuk melawan “Serangan” negatif dari anggapan komunitas atau komunitas yang sudah terlanjur berkembang.
Contoh kajian Pricewaterhouse Cooper tentang program CSR, di temukan bahwa sejumlah perusahaan menjalankan CSR karena ingin menghindari konsekuensi negatif dari publisitas yang buruk.
  1. Keinginan Tulus Untuk Melakukan Kegiatan Yang Baik yang Benar – benar berasal dari visi perusahaan itu.
Melakukan program untuk kebutuhan komunitas atau komunitas sekitar perusahaan atau kegiatan perusahaan yang berbeda dari hasil perusahaan itu sendiri.
Contoh seperti tindakan perusahaan sepatu dengan memberikan obat – obatan kepada mereka yang membutuhkan.

1.4  KOMUNITAS INDONESIA DAN ETIKA BISNIS
Indonesia memerlukan suatu bentuk etika bisnis yang sangat spesifik dan sesuai denga model indonesia. Hal ini dapat di pahami bahwa bila ditilik dari bentuknya, komunitas Indonesia, komunitas elite, dan komunitas rakyat.
Bentuk – bentuk pola hidup komunitas di indonesia sangat bervariasi dari berburu meramu sampai dengan industri jasa.
Dalam suatu kenyataan di komunitas indonesia pernah terjadi mala petaka kelaparan di daerah Nabire Papua. Bahwa komunitas Nabire mengkonsumsi sagu, pisang, ubi dan dengan keadaaan cuaca yang kemarau tanah tidak dapat mendukung pengolahan bagi tanaman ini, kondisi ini mendorong pemerintah dan perusahaan untuk dapat membantu komunitas tersebut. Dari gambaran ini tampak bawa tidak adanya rasa empati bagi komunitas elite dan perusahaan dalam memahami pola hidup komunitas lain.
Dalam konteks yang demikian, maka di tuntut bagi perusahaan untuk dapat memahami etika bisnis ketika berhubungan dengan stakeholder di luar perusahaannya seperti komunitas lokal atau kelompok sosial yang berbeda pola hidup.
Seorang teman Arif Budimanta mensitir kata–kata sukarno presiden pertama indonesia yang menyatakan bahwa “tidak akan di serahkan pengelolaan sumber daya alam Indonesia kepada pihak asng sebelum orang Indonesia mampu mengelolanya”, kalimat ini terkandung suatu pesan etika bisnis yang teramat dalam bahwa sebelum bangsa Indonesia dapat menyamai kemampuan asing, maka tidak akan mungkin wilayah Indonesia di serahkan kepada asing (pengelolaannya).
Jati diri bangsa perlu digali kembali untuk menetapkan sebuah etika yang berlaku secara umum bagi komunitas Indonesia yang multikultur ini. Jati diri merupakan suatu bentuk kata benda yang bermakna menyeluruh  sebagai sebuah kekuatan bangsa.

1.5  DAMPAK TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan apabila dilaksanakan dengan benar, akan memberikan dampak positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam dan seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya beli masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan lingkungan dan seterusnya. Mengingat kegiatan perusahaan itu sifatnya simultan, maka keberadaan perusahaan yang taat lingkungan akan lebih bermakna.
Pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam, pasti mengandung nilai positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian nilai positif tersebut dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena merugikan lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain yang lebih luas. Nilai negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan masyarakat. Atau seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi sebagai akibat langsung dari kegiatan perusahaan.
Perusahaan yang pada satu sisi pada suatu waktu menjadi pusat kegiatan yang membawa kesejahteraan bahkan kemakmuran bagi masyarakat, pada satu saat yang sama dapat menjadi sumber petaka pada lingkungan yang sama pula. Misalnya terjadi pencemaran lingkungan atau bahkan menyebabkan kerusakan alam dan lingkungan lain yang lebih luas.
Jadi perusahaan akan mempunyai dampak positif bagi kehidupan pada masa-masa yang akan datang dengan terpeliharanya lingkungan dan semua kepentingan pada pemangku kepentingan yang lain sehingga akan menghasilkan tata kehidupan yang lebih baik. Sebaliknya para penentang pengaturan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan secara formal berpendapat apabila tanggung jawab tersebut harus diatur secara formal, disertai sanksi dan penegakan hukum yang riil. Hal itu akan menjadi beban perusahaan. Beban perusahaan akhirnya akan menjadi beban masyarakat sebagai pemangku kepentingan. Oleh karena itu tanggung jawab sosial perusahaan sangat tepat apabila tetap sebagai tanggung jawab moral, dengan semua konsekuensinya.

1.6  MEKANISME PENGAWASAN TINGKAH LAKU
Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan kesesualan atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut denga budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosal sebagai kesimpulan dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya.
Monitoring dari evaluasi terhadap tingkah laku anggota suatu perusahaan atau organisasi pada dasarnya harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan secara berkesinambugan. Monitoring yang dilakuka sifatnya berjangka pendek sedangkan evaluasi terhadap tingkah laku anggota perusahaan berkaitan dengan kebudayaan yang berlaku dilakukan dalam jangka panjang. Hal dari evaluas tersebut menjadi audit sosial. Pengawasan terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untuk menciptakan kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses berjalannya perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan sebagai peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan sesuai dengan budaya perusahaan yang bersangkutan.
Oleh karena itu, untuk mendeteksi apakah budaya perusaaan telah menjadi bagian dalam pengetahuan budaya para karyawannya dilakukan audit sosal dan sekaligus merencanakan apa aja yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk menguatkan nilai-nilai yang ada agar para karyawan sebagai anggota perusahaan tidak memunculkan pengetahuan budaya yang dimilikinya di luar lingkungan perusahaan.
Dalam kehdupan komunitas  atau komunitas secara umum, mekanismne pengawasan terhadap tindakan anggota-anggota komunitas biasanya berupa larangan-larangan dan sanksi-sanksi sosial yang terimplementasi di dalam atura adat. Sehingga tampak bahwa kebudayaan menjadi sebuah pedoman bagi berjalannya sebuah proses kehidupan komunitas atau komunitas. Tindaka karyawan berkenaan dengan perannya dalam pranata sosial perusahaan dapat menen tukan keberlangsungan aktivitas.
Karyawan sebagai stake holder, terdapat juga para bekas karyawan, para direksi, pemilik modal yg juga menentukan berjalannya aktivitas pranata sosial perusahaan. Kesemua stakeholder tersebut menduduki status dan peran tertentu dalam koporasi dan mempunyai hubungan fungsional satu dengan lainnya.
Pada dasarnya suatu perusahaan adalah sebuah organisasi yang dalam kenyataannya menempati suatu wilayah sosial tertentu. Dan sebagai suatu bentuk organisai,korporasi tentunya mempunyai tujuan yang dapat dipahami secara bersama oleh para anggotanya dan dapat menjamin kehidupan para anggotanya dalam lingkup organisasi yang bersangkutan. Perusahaan sebagai bagian dari suatu komunitas dan mempunyai suatu kebudayaan tersendiri akan mempunyai sifat yang adaptif terhadap lingkungannya, baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial dan budaya yang ada disekitarnya.
Berjalannya suatu perusahaan tidak akan lepas dari segala perhitungan dan perencanaan yang mengatur pola aturan yang ada, seperti halnya pada komuitas lainnya seperti komunitas suku bangsa. Kehidupan sosial komunitas suku bangsa tersebut dalam lingkup kecil (Desa/kampung/dusun) dapat dipantau dan di monitor  oleh adat istiadatnya sesuai dengan pranata sosial yang berlaku (kekerabatan,ekonomi, teknologi, mata pencaharian dsb).  Dalam perusahaan, apa yang dikatakan sebagai proses audit sosial adalah mirip atau sama dengan cara – cara yang dipakai untuk memeriksa keuangan perusahaan yang bersangkutan.
Sebagai sebuah organisasi, perusahaan yang mempunyai beberpa tenaga ahli dalam menyiapkan anggaran–anggaran yang dikelurakan, dan begitu dengan pemerikasaan terhadap anggaran yang telah dikelurkan berkaitan dengan berjalannya organisasi yang bersangkutan seperti ahli akuntansi dan pemegang buku.
Tenaga–tenaga ahli tersebut merupakan individu–individu yang menduduki status tertentu, status dalam hal ini adalah kumpulan hak dan kewajiban yang ada pada diri seseorang dalam satu lingkup kebudayaan . Sehingga individu tersebut harus berperan sesui dengan apa yang diisyratkan oleh kebudayaan yang mengatur status yang bersangutan.
Sehingga pengukuran finansial sebuah organisasi akan juga dipengaruhi oleh pegawai (tenaga) dari pengukur tersebut, dan ini sangat terkait dengan sistem sosial dari pegawai yang bersangkutan. Memang pada dasarnya anggota perusahaan berasal dari anggota komunitas yang berbeda–beda kebudayaan dan sukubangsa , dan dengan bersama–bersama dengan orang lain yang berbeda kebudayaan dan sukubangsa bergabung sebagai satu komunitas perusahaan. Dalam kehidupan komunitas, sistem sosial akan terus berjalan untuk mengatur segala tingkah laku individu-individunya.
Berkaitan dengan pelaksanaan audit sosial, maka sebuah perusahaan atau organisasi harus jelas terlebih dahulu tentang beberapa aktivitas yang harus dijalankan seperti :
  1. Aktivitas apa saja yang harus dilakukan sebagai sebuah orgnisasai, dalam hal ini sasaran apa yang menjadi pokok dari perusahaan yang harus dituju – internal maupun ekstrnal (sasaran)
  2. Bagaimana cara melakukan pencapaian dari sasaran yang dituju tersebut sebagai rangkaian suatu tindakan  (rencana tindakan) yang mengacu pada suatu pola dan rencana yang sudah disusun sebelumnya.
  3. Bagaimana mengukur dan merekam pokok – pokok yang harus dilakukan berkaitan dengan sasaran yang dituju, dalam hal ini keluasan dari kegiatan yang dilakukan tersebut (indikator).
Ketiga bentuk aktivitas tersebut terangkai dalam suatu arena sehingga dengan demikian menjadi sangat sederhana untuk merancang prosedur bagi pemantuan aktivitas yang bersangkutan, apa yang terjadi dari hari ke hari dengan memonitor kegiatan dari hari ke hari oleh pemegang buku catatan sosial.
Sehingga dengan demikian seorang pemeriksa sosial adalah ‘teman yang mengkritik’ (idealnya oran luar) yang secara periodik memeriksa ‘buku’ dan menanyakan pertanyaan lebih mendalam untuk membantu ketentuan organisasi secara sistematis pada tingakat yang efektif dalam oprasi internalnya sebaik pada dampak eksternalnya dalam kaitannya dengan kondisi sosial budaya baik secara intern maupun ekstern korporasi. Dalam pelaksanaan aktivitas dalam organisasi atau perusahaan dapat dicatat walaupun pada dasarnya ide–ide tersebut bukan berasal dari visi dan misi dari organisasi atau perusahaan.
Pelaksanaan auditor sosial yang berpengalaman biasanya akan bekerja mengukur dan memgrahkan berjalannya sebuah organisasi berdasarkan pada visi dan misi yang ada, pada awalnya dia membantu dalam memberikan segala keterangan tentang berjalannya sebuah organisasi berkaitan dengan indikator yang harus diperhatikan, sasaran yang ingin dicapai dan kemudian juga merekam kenytaan sosial yang sedang berjalan dan bagaimana prosedur penilaiannya.
Audit sosial ini merupakan sistem yang ada dalam kebudayaan perusahaan yang oleh anggota –anggotanya dipakai untuk merencanakan kegiatan organisasi yang bersangkutan dan tentunya didasari pada kebudayaan yang berlaku di organisasi yang bersangkutan.




















BAB IX

Peran Sistem Pengaturan, Good Governance
1.1  Definisi Pengaturan
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Lydia Harlina Martono
Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.
Jadi definisi dari peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
1.2  Karakteristik Good Governance
Dalam hal ini, ada Sembilan karakteristik good governance dari United Nation Development Program (UNDP), yakni;
1.    Partisipasi
Konsep partisipasi tentu sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan adanya proses antara dua atau lebih pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut pembuatan keputusan, rencana, atau kebijakan. Tujuan utama dari adanya partisipasi sendiri adalah untuk mempertemukan kepentingan yang sama dan berbeda dalam suatu perumusan dan pembuatan kebijakan secara berimbang untuk semua pihak yang terlibat dan terpengaruh.
2.    Rule of law
Rule of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi hukum. Menurut Bargir manan (1994).
3.    Transparansi
Transparansi berarti adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha, terutama para pemberi pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan informasi terhadap publik. Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan publik adalah dalam masalah transparansi sendiri.


4.     Responsif
Responsif berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam memberikan suatu model pelayanan.                 
5.     Berorientasi pada consensus
Berorientasi pada consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan dengan konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan secara bersama mengenai hal pelayanan publik.
6.     Keadilan
Keadilan berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali.
7.      Efektif dan efisien
Efektif secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.
8.    Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.
9.    Strategic vision
Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.
1.3  Commission Of Human Right (Hak Asasi Manusia)
Commission of human right (Hak asasi manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia diperoleh/didapat manusia dari Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuatan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna HAM bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Commission of human right (Hak asasi manusia) ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
      Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
1.    Hidup
2.    Kemerdekaan dan keamanan badan
3.    Diakui kepribadiannya
4.  Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah.
5.    Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6.    Mendapatkan asylum
7.    Mendapatkan suatu kebangsaan
8.    Mendapatkan hak milik atas benda
9.    Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
10. Bebas memeluk agama
11. Mengeluarkan pendapat
12. Berapat dan berkumpul
13. Mendapat jaminan sosial
14. Mendapatkan pekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkan pendidikan
17. Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18. Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
1.4 Kaitannya Good Governance Dengan Etika Bisnis
1.    Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila  prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal  yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2.    Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).  Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).











BAB X

Memberikan Contoh Tentang Perilaku Bisnis yang Melanggar Etika

1.1  Korupsi
Seorang siswa yang telah lulus SMA yang ingin malanjutkan ke sekolah kepolisian. Setelah memalui beberapa tes ia dinyatakan tidak memenuhi salah satu syarat yang telah di tetapkan dan dinyatakan tidak dapat lulus dalam tes masuk kepolisian. Namun siswa tersebut tetap ingin masuk akademi kepolisian. Maka ia menggunakan cara lain dengan memberikan sejumlah dana yang bahkan telah disepakati oleh pihak kepolisian yang bersangkutan. Dengan cara tersebut ia berhasil masuk ke dalam akademi kepolisian.
1.2  Pemalsuan
Sebuah toko online di suatu daerah menjual berbagai macam jenis gadget. Mereka mengaku menjual gadget original yang bergaransi resmi dengan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan harga dipasaran. Seorang konsumen yang tergiur dengan harga yang terjangkau melakukan transakasi jual beli pada toko online tersebut dengan mentransferkan sejumlah dana yang telah disepakati dan kemudian barang dikirim memalui jasa ekspedisi langsung ke rumah konsumen tersebut. Seteleh beberapa hari paket pun diterima. Setelah mengecek barang yang diterima, ternyata tidak sesuai dengan yang di jelaskan oleh pihak toko online tersebut. Bentik gedget tersebut menyerupai dengan gedget yang asli namun spesifikasi dalamnya jauh berbeda dengan yang dijual pada toko resmi.
1.3  Pembajakan
Pada tahun 2007,terdapat kasus Yayasan Karya Cipta Indonesia melawan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).Dalam perkara tersebut YKCI selaku penggugat menyatakan bahwa karya cipta lagu yang telah diumumkan oleh Telkomsel dalam bentuk Nada Sambung Pribadi (NSP) ada lebih dari 1500 karya cipta lagu dalam negeri maupun luar negeri,Telkomsel tidak melakukan pembayaran royalti kepada YKCI selaku pemegang hak cipta atas karya lagu-lagu tersebut.
Atas perbuatan pelanggaran hak cipta ini,YKCI memperhitungkan Telkomsel telah menimbulkan kerugian materiil bagi YKCI sebesar Rp.78.408.000.000,-.Selain kerugian tersebut,YKCI menyatakan juga telah kehillangan keuntungan yang seharusnya diharapkan dan atau didapatkan dari royalti yang tidak dibayarkan.Sehingga YKCI menuntut Telkomsel untuk membayar secara tunai dan sekaligus kehilangan keuntungan tersebut sebesar 10 % per bulan dari nilai kerugian materiil.
1.4  Diskriminasi Gender
Sebuah perushaan sedang menyelenggarakan pemilihan calon pemimpin direksi penjualan. Setelah dilakuan seleksi tersisa lah 2 karyawan yang memenuhi syarat untuk menempati kursi direksi sebagai pemimpin. Karyawan tersebut terdiri dari seorang pria dan seorang wantita. Namun pada akhirnya yang terpilih adalah karyawan yang pria, karena perusahan berfikir pria lebih cocok menjadi pemimpin dibandingkan dengan wanita walaupun skill wanita tersebut lebih unggul dari pria tersebut. Di sini terlihat jelas suatu diskriminasi gender di lingkungan perusahaan.
1.5  Konflik Sosial
Konflik ini terjadi pada tanggal 27 Oktober 2012 hingga 29 Oktober 2012. Yang menjadi penyebab konflik adalah saat ada dua gadis yang berasal dari Desa Agom diganggu oleh sekelompok pemuda yang berasal dari desa Balinuraga. Kedua gadis ini sedang naik sepeda motor kemudian diganggu hingga kedua terjatuh dan mengalami luka-luka. Sontak kejadian ini memicu amarah dari warga desa Agom. Mereka kemudian mendatangi Desa Balinuraga yang mayoritas beretnis Bali dengan membawa sajam dan senjata. Bentrok pun tak terhindarkan hingga menewaskan total 10 orang.
1.6  Masalah Polusi
Polusi udara di Jakarta semakin memburuk. Faktor utama memburuknya polusi udara di Jakarta adalah padatnya transpotasi yang ada dan sedikitnya lahan hijau. Salah satu faktor yang memperburuk keadaan adalah jeleknya pembakaran bahan bakar pada transportasi umum terutama bajaj. Hal ini disebabkan karena bajaj yang digunakan sudah tua dan mesin yang digunakan tidak dapat berkerja secara maksimal lagi. Untuk menanggulangi hal tersebut mengganti bajaj orange manjadi bajaj biru yang lebih ramah lingkungan.



Agus Arijanto ; 2011, etika bisnis bagi pelaku bisnis , Jakarta ; Raja Grafindo Persada
Erni R Ernawan ; 2007, bussiness etics , alfa beta ; Bandung
Kabartens ; 2000 , etika bisnis ; Jogjakarta, Kanisius

Selasa, 23 April 2019

Assigment 2 PENGARUH ETIKA BISNIS ISLAM TERHADAP KEUNTUNGAN USAHA

Menurut etika bisnis Islam, setiap pelaku bisnis dalam berdagang hendaknya tidak semata-mata bertujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya, akan tetapi yang paling penting adalah mencari keridhaan dan mencapai keberkahan atas rezeki yang diberikan oleh Allah SWT. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah ada pengaruh etika bisnis Islam terhadap keuntungan usaha. Jenis penelitian ini adalah asosiatif yang bersifat kausalitas. Pengambilan data menggunakan survei langsung dan instrumen yang digunakan adalah kuesioner. Populasi adalah pelaku wirausaha yang beragama Islam, dan sampel sebanyak 54 responden dengan menggunakan teknik accidental sampling. Metode analisa yang digunakan adalah regresi linier sederhana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada pengaruh etika bisnis Islam terhadap keuntungan usaha pada wirausaha di Desa Delitua Kecamatan Delitua (p=0,000). Kesimpulan dari hasil penelitian adalah setiap pedagang muslim harus menjalankan kegiatan ekonominya berdasarkan syariah yaitu aturan atau ketetapan yang Allah perintahkan kepada hamba-hamba-Nya.

task2 -etika bisnis mita susilowati


BAB V
JENIS PASAR, LATAR BELAKANG MONOPOLI, ETIKA DALAM PASAR KOMPETITIF

5.1       Pengertian persaingan sempurna, monopoli dan oligopoli
            Pasar persaingan sempurna adalah suatu pasar di mana jumlah penjual dan pembeli (konsumen) sangat banyak dan produk atau barang yang ditawarkan atau dijual sejenis atau serupa. Contoh barang yang dijual pada bentuk pasar ini adalah beras, gandum, batu bara, kentang, dan lain sebagainya. Pasar persaingan sempurna merupakan pasar di mana penjual dan pembeli tidak dapat memengaruhi harga, sehingga harga di pasar benar-benar merupakan hasil kesepakatan dan interaksi antara penawaran dan permintaan.
Permintaan yang terbentuk mencerminkan keinginan konsumen, sementara penawaran mencerminkan keinginan produsen. Dalam pasar persaingan sempurna, penjual dan pembeli sama sekali tidak mempunyai kemampuan untuk memengaruhi harga pasar karena sudah ada ikatan batin bahwa antara penjual dan pembeli mengetahui struktur dan informasi yang ada di dalam pasar persaingan sempurna
            Definisi dari pasar Monopoli adalah salah satu jenis pasar persaingan tidak sempurna dimana di dalamnya hanya terdapat satu produsen/ penjual yang menguasai pasar untuk melayani semua konsumen. Pada jenis pasar ini produsen baru yang masuk ke pasar umumnya tidak dapat menyaingi produsen lama. Dengan begitu maka akan terjadi monopoli murni di dalam suatu PASAR yang dikuasai oleh satu produsen.Produsen atau penjual di pasar ini umumnya tidak perlu lagi melakukan promosi terhadap brand utamanya karena sudah dikenal masyarakat luas. Promosi yang dilakukan biasanya adalah untuk pemasaran produk-produk baru atau produk unggulan mereka.
Selain itu, produsen di pasar ini biasanya telah membuat hak cipta (hak paten) dan hak ekslusif untuk produk mereka. Hal ini akan membuat perusahan lain yang sejenis tidak bisa berkembang.
            Definisi dari pasar oligopoli adalah salah satu bentuk pasar persaingan tidak sempurna, dimana hanya terdapat beberapa produsen atau penjual dengan banyak pembeli di pasar. Beberapa contoh industri yang termasuk dalam kategori ini adalah industri rokok, industri mobil, industri semen, jasa penerbangan dan lainnya. Dalam menjalankan usahanya, iklan dan promosi berperan sangat penting bagi oligopolis. Iklan dan promosi akan membentuk persepsi konsumen mengenai perbedaan satu produk dengan produk lainnya (diferensiasi produk). Hal ini dikarenakan pada dasarnya oligopolis menjual barang yang relatif homogen sehingga dapat saling menggantikan (bersifat substitusi walau tidak sempurna). Oleh karenanya, loyalitas konsumen pada satu produk harus dijaga agar tidak berpindah ke produk lainnya
5.2       Monopoli dan Dimensi Etika Bisnis
            Pasar monopoli berasal dari bahasa Yunani ,monos, satu dan polein, menjual adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Jadi monopoli adalah kondisi pasar dimana hanya ada satu pelaku bisnis atau perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu dan ada hambatan  bagi perusahaan atau pelaku bisnis untuk masuk ke dalam bisnis tersebut. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
            Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tertentu.
Ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam kaitan dengan ketimpangan ekonomi yang ditimbulkan oleh praktek monopoli:
1.      Perusahaan Monopolistis diberi wewenangan secara tidak fair untuk menguras kekayaan bersama demi kepentingannya sendiri dalam selubung kepentingan bersama.
2.      Rakyat atau konsumen yang sudah miskin dipaksa untuk membayar produk monopolistis yang jauh lebih mahal
3.      Ketimpangan ekonomi akibat praktek monopoli juga berkaitan dengan tidak samanya peluang yang terbuka bagi semua pelaku ekonomi oleh adanya praktek ekonomi itu. Dari masalah ketiga yang ditimbulkan oleh praktek monopoli artifisial adalah terlarangnya kebebasan kebebasan baik pada konsumen maupun pada pengusaha.

Etika didefinisikan sebagai penyelidikan terhadap alam dan ranah moralitas dimana istilah moralitas dimaksudkan untuk merujuk pada ‘penghakiman’ akan standar dan aturan tata laku moral. Etika juga bisa disebut sebagai studi filosofi perilaku manusia dengan penekanan pada penentuan apa yang dianggap salah dan benar. Tujuan etika bisnis adalah menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis dalam menjalankan good business dan tidak melakukan ‘monkey business’ atau dirty business. Etika bisnis mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang etis agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang yang mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis. Hal ini sekaligus menghalau citra buruk dunia bisnis sebagai kegiatan yang kotor, licik, dan tipu muslihat. Kegiatan bisnis mempunyai implikasi etis dan oleh karenanya membawa serta tanggung jawab etis bagi pelakunya.
Berbisnis dengan etika adalah menerapkan aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlaku tidak jujur adalah tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral. Intinya adalah bagaimana kita mengontrol diri kita sendiri untuk dapat menjalani bisnis dengan baik dengan cara peka dan toleransi. Dengan kata lain, etika bisnis ada untuk mengontrol bisnis agar tidak tamak.
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.

            Dari sisi etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang baik dalam mencapai nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi tidak mampu mencapai ketiga nilai keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi dan juga tidak menghargai hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna.

5.3       Etika di dalam Pasar Kompetitif
Pertama, dalam sebuah sempurna pasar yang kompetitif, pembeli dan penjual bebas untuk memasuki atau meninggalkan pasar sebagai mereka pilih. Artinya, individu tidak dipaksa atau dilarang untuk berkecimpung dalam bisnis tertentu, asalkan mereka memiliki keahlian dan sumber daya keuangan yang diperlukan.

Kedua, di sempurna pasar bebas yang kompetitif, semua bursa sepenuhnya sukarela. Artinya, peserta tidak dipaksa untuk membeli atau menjual apapun selain dari apa yang mereka secara bebas dan sadar persetujuan untuk membeli atau menjual.

Ketiga, tidak ada penjual tunggal atau pembeli sehingga akan mendominasi pasar yang ia mampu memaksa orang lain untuk menerima syaratnya atau pergi tanpa. Di pasar ini, kekuatan industri adalah desentralisasi antara perusahaan banyak sehingga harga dan kuantitas tidak tergantung pada kehendak satu atau beberapa usaha. Singkatnya, sempurna pasar bebas kompetitif mewujudkan hak negatif dari kebebasan dari paksaan.

Dengan demikian, mereka sempurna moral dalam tiga hal penting yaitu :
(a) Setiap terus menerus menetapkan bentuk kapitalis keadilan.
(b) Bersama-sama mereka memaksimalkan utilitas dalam bentuk efisiensi pasar.
(c) Masing-masing hal-hal penting hak-hak negatif tertentu dari pembeli dan penjual.

Tidak ada penjual tunggal atau pembeli dapat mendominasi pasar yang lain dan memaksa untuk menerima syaratnya. Jadi, kebebasan kesempatan, persetujuan, dan kebebasan dari paksaan semua dipertahankan dalam sistem ini.

5.4       Kompetisi pada pasar ekonomi global
            Ekonomi dunia yang mengalami kemajuan begitu pesat telah meningkatkan kadar hubungan saling ketergantungan dan mempertajam persaingan yang semakin rumitnya strategi pembangunan yang mengandalkan ekspor di satu pihak, hal ini merupakan tantangan dan kendala yang membatasi. Di pihak lain hal tersebut merupakan peluang baru yang dapat dimanfaatkan untuk keberhasilan pelaksanaan pembangunan bagi negara yang sedang berkembang atau maju.
Kompetisi global merupakan bertuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan ini tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini disebabkan karena :
     1.    Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
    2.   Kemampuan modal yang memadai dalam membiayai persaingan global  sebagai wujud investasi mereka
     3.    Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK
Kompetisi global juga menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama masyarakat lokal, karena kebanyakan pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan Negara-negara maju menjadi pemasok kebutuhan-kebutuhan, sehingga kita cuma bisa menikmati hasil yang sudah disuguhkan secara cantik yang sebenarnya merupakan ancaman yang sangat besar bagi bangsa kita. Dilain sisi, lahan pertanian juga akan semakin menyempit.




























BAB VII
PRESPEKTIF ETIKA BISNIS DALAM AJARAN ISLAM DAN BARAT, ETIKA PROFESI

7.1       Beberapa aspek etika bisnis islami
1. Kesatuan (Tauhid/Unity)
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.
2. Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi.
3. Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.
Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat, infak dan sedekah.
4. Tanggung jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
5. Kebenaran: kebajikan dan kejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.

7.2      Egoisme Etis
            Kata egoisme merupakan istilah yang berasal dari bahasa Latin yakni ego, yang berasal dari kata Yunani kuno yang masih digunakan dalam bahasa Yunani modern yang berarti diri atau saya, dan kata isme, digunakan untuk menunjukkan sistem kepercayaannya.
            Egoisme adalah cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi dirinya sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi seseorang dan pentingnya intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme ini tidak memandang kepedulian terhadap orang lain maupun orang banyak pada umumnya dan hanya memikirkan diri sendiri
Egoisme juga merupakan motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Hal ini berkaitan erat dengan narsisme, atau mencintai diri sendiri, dan kecenderungan mungkin untuk berbicara atau menulis tentang diri sendiri dengan rasa sombong dan panjang lebar. Egoisme dapat hidup berdampingan dengan kepentingannya sendiri, bahkan pada saat penolakan orang lain.
7.3       Relativisme    
            Relativisme adalah paham yang menganut kebenaran menurut seseorang belum tentu benar menurut orang lain. Relativisme menganut suatu kebenaran tidak selalu berlaku pada semua orang di segala tempat dan waktu (kebenaran bersifat relatif). Sebaliknya Kebenaran Mutlak berlaku pada setiap orang di segala tempat dan waktu. Paham Relativisme tidak setuju dengan Kebenaran Mutlak / Absolut.
Ketika ada orang yang berteriak ”tidak ada yang mutlak”, bukankah orang tersebut menggunakan kemutlakan untuk menyatakan ”tidak ada yang mutlak” sehingga orang tersebut tidak konsisten di dalam sikapnya. Dan sebaliknya jika orang tersebut tidak memutlakan pernyataan ”tidak ada yang mutlak”, maka pernyataan tersebut pun tidak mutlak dipercaya oleh dirinya sendiri sehingga ada keragu-raguan didalam pernyataannya tersebut. Oleh karena itu di dalam konsep Relativisme kita menemukan inkonsistensi yang merupakan Self Defeating Factor pada paham tersebut.
Paham Realtivisme bisa menyatakan dua hal yang berkontradiksi dapat dikatakan keduanya benar karena kebenaran adalah relatif. Sebagai contoh jika ada ajaran A yang mengatakan Tuhan itu ada dan ajaran B yang menyatakan tidak ada Tuhan, maka paham Relativisme dapat membenarkan kedua ajaran tersebut sehingga ini merupakan suatu hal yang irasional karena kedua hal yang berkontradiksi tidak mungkin keduanya benar.
Paham Relativisme ini sangat disukai oleh banyak orang terutama di zaman ini yaitu zaman Postmodern karena setiap manusia memiliki ego untuk menentukan mana yang benar dan mana yang salah. Manusia pada zaman ini mempunyai semangat ingin menjadi tuhan atas dirinya sendiri. Sehingga jika orang berbuat dosa tidak ada yang dapat / boleh menilai orang itu salah atau tidak dengan demikian orang akan semakin suka berbuat dosa dan dosa akan semakin meluas di dalam setiap bidang kehidupan. Akibat meluasnya paham ini, dunia cepat atau lambat akan kehilangan kontrol dan semakin rusak. Sebagai contoh pernikahan sesama jenis kelamin, bukankah sudah dilegalkan di beberapa negara, dan mungkin saja dalam beberapa waktu ke depan ada legalisasi pernikahan antara manusia dengan binatang karena manusia telah kehilangan arah yang benar.
7.4       Konsep deontology
            Istilah “Deontologi” berasal dari kata Yunani yang berarti “kewajiban” (Deon) atau keharusan. Oleh karena itu etika deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Menurut perspektif deontologi, suatu tindakan itu baik bukanlah dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik menurut dirinya sendiri. Maka tindakan itu bernilai moral/etis karena tindakan itu dilaksanakan berdasarkan kewajiban. Atas dasar pandangan demikian, etika deontologi sangat menekankan pentingnya motif, kemauan baik, kesadaran dan watak yang kuat dari para pelaku, terlepas dari akibat yang timbul dari perilaku para pelaku itu.
1.      Sistem etika ini hanya menenkankan suatu perbuatan di dasarkan pada wajib tidaknya kita melakukan perbuatan itu.
2.      Yang disebut baik dalam arti sesungguhnya hanyalah kehendak yang baik, semua hal lain di sebut baik secara terbatas atau dengan syarat. Contohnya: kesehatan, kekayaan, intelegensia, adalah baik jika digunakan dengan baik oleh kehendak manusia. Tetapi jika digunakan oleh kehendak jahat, semua hal itu menajdi jahat sekali.
3.      Kehendak menjadi baik, jika bertindak karena kewajiban. Kalau perbuatandilakukan dengan suatu maksud atau motif lain, perbuatan itu tidak bisa disebut baik, walaupun perbuatan itu suatu kecendrungan atau watak baik.
4.      Perbuatan dilakukan berdasarkan kewajiban, bertindak sesuai dengan kewajiban si sebut legalitas. Dengan legalitas kita memenuhi norma hukum.

7.5       Pengertian Profesi
            Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan ilmu pengetahuan atau keterampilan khusus sehingga orang yang memiliki pekerjaan tersebut harus mengikuti pelatihan tertentu agar dapat melakukan pekerjaannya dengan baik.
Mereka yang berprofesi di bidang tertentu biasanya disebut dengan profesional, yaitu seseorang yang memiliki keahllian teknis di bidang tertentu. Misalnya arsitek, dokter, akuntan, tentara, pengacara, desainer, dan lain sebagainya.
Kata “profesi” diadaptasi dari bahasa Inggris, yaitu “profession” yang berasal dari bahasa Latin “professus”. Kedua kata tersebut memiliki arti yang sama, yaitu mampu atau ahli di bidang tertentu. Sehingga pengertian profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan keahlian tertentu yang didapat dari pendidikan tinggi, dimana umumnya mencakup pekerjaan mental yang didukung dengan kepribadian dan sikap profesional.
Pengertian Profesi Menurut Para Ahli
1. Peter Jarvis
Menurut Peter Jarvis (1983:21), pengertian profesi adalah suatu pekerjaan yang sesuai dengan studi intelektual atau pelatihan khusus dimana tujuannya untuk menyediakan pelayanan keterampilan bagi orang lain dengan upah tertentu.
2. Hughes E.C
Menurut Hughes E.C (1963), pengertian profesi adalah suatu pekerjaan di bidang tertentu dimana seorang profesional memiliki pengetahuan lebih baik dari kliennya mengenai sesuatu yang terjadi pada klien tersebu.
3. Cogan
Menurut Cogan (1983:21), pengertian profesi adalah suatu keterampilan khusus yang dalam prakteknya didasarkan atas suatu struktur teoritis tertentu dari beberapa bagian ilmu pengetahuan.
7.6       Kode Etik
            Kode etik merupakan suatu sistem norma, nilai serta aturan profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan hal baik dan juga benar, serta apa yang tidak benar dan juga tidak baik bagi profesional. Secara singkat pengertian kode etik adalah suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis di dalam melakukan suatu kegiatan ataupun suatu pekerjaan. Kode etik  berhubungan dengan perilaku seseorang.
Pengertian kode etik  lainnya adalah suatu aturan yang tertulis, secara sistematik dengan sengaja di buat, berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada serta ketika dibutuhkan bisa di fungsikan sebagai alat yang dapat digunakan menghakimi berbagai macam dari tindakan yang pada umumnya dinilai menyimpang dari kode etik yang ada. Dalam pembentukannya, kode etik tentu memiliki tujuan didalamnya yaitu,
  1. Agar profesional dapat memberikan jasa dengan sebaik-baiknya kepada para pemakai ataupun para nasabahnya.
  2. Sebagai pelindung dari perbuatan yang tidak profesional.
Ketaatan dari tenaga profesional terhadap kode etik yang ada merupakan sebuah ketaatan yang naluriah.
Penyelewengan/penyimpangan terhadap norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat dinamakan pelanggaran terhadap kode etik profesi.
Kode etik bagi  sebuah profesi adalah sumpah jabatan yang juga diucapkan oleh para pejabat Negara. Kode etik dan sumpah adalah janji yang harus dipegang teguh. Artinya, tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang melanggarnya. Berdasarkan pengertian kode etik, dibutuhkan sanksi keras terhadap pelanggar sumpah dan kode etik profesi.
Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara, Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum.
Berapa penelitian yang telah dilakukan menyebutkan bahwa, ada pun yang menjadi penyebab mengapa terjadi pelanggaran kode etik yaitu;
  1. tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat
  2. organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
  3. rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri
  4. belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya
tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya

7.7       Prinsip Etika Profesi
            Etika profesi adalah suatu sikap etis yang dimiliki seorang profesional sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam mengembang tugasnya serta menerapkan norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) dalam kehidupan manusia.
Etika profesi atau kode etik profesi sangat berhubungan dengan bidang pekerjaan tertentu yang berhubungan langsung dengan masyarakat atau konsumen. Konsep etika tersebut harus disepakati bersama oleh pihak-pihak yang berada di lingkup kerja tertentu, misalnya; dokter, jurnalistik dan pers, guru, engineering (rekayasa), ilmuwan, dan profesi lainnya.
Kode etik profesi ini berperan sebagai sistem norma, nilai, dan aturan profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan apa yang benar/ baik, dan apa yang tidak benar/ tidak baik bagi seorang profesional. Dengan kata lain, kode etik profesi dibuat agar seorang profesional bertindak sesuai dengan aturan dan menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi.
Prinsip Dasar Etika Profesi
Terdapat beberapa prinsip dasar yang menjadi landasan dalam pelaksanaan kode etik profesi. Adapaun prinsip-prinsip etika profesi adalah sebagai berikut:
1.      Prinsip Tanggung Jawab
Setiap profesional harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan suatu pekerjaan dan juga terhadap hasilnya. Selain itu, profesional juga memiliki tanggungjawab terhadap dampak yang mungkin terjadi dari profesinya bagi kehidupan orang lain atau masyarakat umum.
2.      Prinsip Keadilan
Pada prinsip ini, setiap profesional dituntut untuk mengedepankan keadilan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal ini, keadilan harus diberikan kepada siapa saja yang berhak.
3.      Prinsip Otonomi
Setiap profesional memiliki wewenang dan kebebasan dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Artinya, seorang profesional memiliki hak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mempertimbangkan kode etik profesi.
4.      Prinsip Integritas Moral
Integritas moral adalah kualitas kejujuran dan prinsip moral dalam diri seseorang yang dilakukan secara konsisten dalam menjalankan profesinya. Artinya, seorang profesional harus memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
Fungsi dan Tujuan Etika Profesi
Menurut Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Mengacu pada hal tersebut, maka fungsi dan tujuan etika profesi adalah sebagai berikut:
1. Fungsi Kode Etik Profesi
·         Sebagai pedoman bagi semua anggota suatu profesi tentang prinsip profesionalitas yang ditetapkan.
·         Sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat umum terhadap suatu profesi tertentu.
·         Sebagai sarana untuk mencegah campur tangan dari pihak lain di luar organisasi, terkait hubungan etika dalam keanggotaan suatu profesi.
2. Tujuan Kode Etik Profesi
·         Untuk menjungjung tinggi martabat suatu profesi.
·         Untuk menjaga dan mengelola kesejahteraan anggota profesi.
·         Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
·         Untuk membantu meningkatakan mutu suatu profesi.
·         Untuk meningkatkan pelayanan suatu profesi di atas keuntungan pribadi.
·         Untuk menentukan standar baku bagi suatu profesi.
































BAB VIII
PENGERTIAN BUDAYA ORGANISASI DAN PERUSAHAAN, HUBUNGAN BUDAYA DENGAN ETIKA, KENDALA DALAM MEWUJUDKAN KINERJA ETIKA BISNIS

8.1       Karakteristik Budaya Organisasi
            Budaya organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para anggota yang membedakan suatu organisasi dari organisasi-organisasi lainnya. Sistem makna bersama ini adalah sekumpulan karakteristik kunci yang dijunjung tinggi oleh organisasi. Penelitian menunjukkan bahwa ada tujuh karakteristik utama yang secara keseluruhan, merupakan hakikat budaya organisasi.
1.      Inovasi dan keberanian mengambil risiko. Sejauh mana karyawan didorong untuk bersikap inovatif dan berani mengambil risiko.
2.      Perhatian pada hal-hal rinci. Sejauh mana karyawan diharapkan menjalankan presisi, analisis, dan perhatian pada hal-hal detail.
3.      Orientasi hasil. Sejauh mana manajemen berfokus lebih pada hasil ketimbang pada teknik dan proses yang digunakan untuk mencapai hasil tersebut.
4.      Orientasi orang. Sejauh mana keputusan-keputusan manajemen mempertimbangkan efek dari hasil tersebut atas orang yang ada di dalam organisasi.
5.      Orientasi tim. Sejauh mana kegiatan-kegiatan kerja di organisasi pada tim ketimbang pada indvidu-individu.
6.      Keagresifan. Sejauh mana orang bersikap agresif dan kompetitif ketimbang santai.
7.      Stabilitas. Sejauh mana kegiatan-kegiatan organisasi menekankan dipertahankannya status quo dalam perbandingannya dengan pertumbuhan.

8.2       FUNGSI BUDAYA ORGANISASI
Menurut pendapat Siagian (1992:153) mencatat lima fungsi penting budaya organisasi, yaitu:
1.      Sebagai penentu batas-batas perilaku dalam arti menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, apa yang dipandang baik atau tidak baik, menentukan yang benar dan yang salah.
2.      Menumbuhkan jati diri suatu organisasi dan para anggotanya.
3.      Menumbuhkan komitmen sepada kepentingan bersama di atas kepentingan individual atau kelompok sendiri.
4.      Sebagai tali pengikat bagi seluruh anggota organisasi.
5.      Sebagai alat pengendali perilaku para anggota organisasi yang bersangkutan.

      8.3       PEDOMAN TINGKAH LAKU
     Antara manusia dan kebudayaan terjalin hubungan yang sangat erat, sebagaimana yang diungkapkan oleh Dick Hartoko bahwa manusia menjadi manusia merupakan kebudayaan. Hampir semua tindakan manusia itu merupakan kebudayaan. Hanya tindakan yang sifatnya naluriah saja yang bukan merupakan kebudayaan, tetapi tindakan demikian prosentasenya sangat kecil. Tindakan yang berupa kebudayaan tersebut dibiasakan dengan cara belajar. Terdapat beberapa proses belajar kebudayaan yaitu proses internalisasi, sosialisasi, dan enkulturasi.
Selanjutnya hubungan antara manusia dengan kebudayaan juga dapat dilihat dari kedudukan manusia tersebut terhadap kebudayaan. Manusia mempunyai empat kedudukan terhadap kebudayaan yaitu sebagai :
1.     Penganut kebudayaan
2.     Pembawa kebudayaan manipulator kebudayaan
3.     Pencipta kebudayaan
Hal yang dilakukan oleh manusia inilah kebudayaan. Kebudayaan yang digunakan manusia dalam menyelesaikan masalah-masalahnya bisa kita sebut sebagai way of life, yang digunakan individu sebagai pedoman dalam bertingkah laku.

      8.4       Apresiasi Budaya
Istilah  apresiasi  berasal  dari bahasa inggris  "apresiation" yang berarti penghargaan,penilaian,pengertian. Bentuk itu berasal dari kata kerja " ti appreciate" yang berarti menghargai, menilai,mengerti dalam bahasa indonesia menjadi mengapresiasi. Apresiasi budaya adalah kesanggupan untuk menerima dan memberikan penghargaan, penilaian, pengertian terhadap hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.
Kebudayaan perlu diapresiasi dengan harapan kita sebagai manusia dapat memperlihatkan rasa menghargai karya yang dihasilkan dari akal dan budi manusia. Apresiasi diperlukan untuk tetap menjaga nilai-nilai budaya yang ada agar tetap hidup dan selalu lestari, juga dapat dikembangkan menjadi lebih baik. Melalui apresiasi, seorang pencipta dapat memperoleh masukan, ide, saran, kritik, dan pujian untuk karyanya. Melalui ide, saran, masukan, dan kritik tersebut jugalah para pencipta diharapkan dapan membuat karya yang lebih baik lagi.

      8.5       HUBUNGAN ETIKA DAN BUDAYA
Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar-salah, baik-buruk. Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat pengertian tentang etika perusahaan, etika kerja, dan etika perorangan, yang menyangkut hubungan-hubungan sosial antara perusahaan, karyawan dan lingkungannya. Etika perusahaan menyangkut hubungan perusahaan dan karyawan sebagai satu kesatuan dengan lingkungannya (misalnya dengan perusahaan lain atau masyarakat setempat), etika kerja terkait antara perusahaan dengan karyawannya, dan etika perorangan mengatur hubungan antar karyawan.
Perilaku etis yang telah berkembang dalam perusahaan menimbulkan situasi saling percaya antar perusahaan dan stakeholder, yang memungkinkan perusahaan meningkatkan keuntungan jangka panjang. Perilaku etis akan mencegah pelanggan, pegawai dan pemasok bertindak oportunis, serta tumbuhnya saling percaya.
Budaya perusahaan memberi kontribusi yang signifikan terhadap pembentukan perilaku etis, karena budaya perusahaan merupakan seperangkat nilai dan norma yang membimbing tindakan karyawan. Budaya dapat mendorong terciptanya perilaku, dan sebaliknya dapat pula mendorong perilaku yang tidak etis. Kebijakan perusahaan untuk memberikan perhatian serius pada etika perusahaan akan memberikan citra bahwa manajemen akan mendukung perilaku etis dalam perusahaan.

      8.6       PENGARUH ETIKA TERHADAP BUDAYA
Etika seseorang dan etika bisnis adalah satu kasatuan yang terintegrasi sehingga tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, keduanya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku antar individu maupun kelompok, yang kemudian menjadi perilaku organisasi yang akan berpengaruh terhadap budaya perusahaan.  Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budayau perusahaan, maka akan berpotensi menjadi dasar kekuatan perusahaan dan akhirnya akan berpotensi menjadi stimulus dalam peningkatan kinerja karyawan.
Terdapat pengaruh yang signifikan antara etika seseorang dariu tingkatan manajer terhadap tingkah laku etis dalam pengambilan keputusan.  Kemampuan seorang profesional untuk dapat mengerti dan pekau terhadap adanya masalah etika dalam profesinya sangat dipengaruhi oleh lingkungan, sosial budaya, dan masyarakat dimana dia berada.  Budaya perusahaan memberikan sumbangan yang sangat berartiu terhadap perilaku etis. Perusahaan akan menjadi lebih baik jika mereka membudayakan etika dalam lingkungan perusahaannya

8.7       Kendala mewujudkan kinerja bisnis
            Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan / mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Pencapaian tujuan etika bisnis di Indonesia masih berhadapan dengan beberapa masalah dan kendala. Keraf(1993:81-83) menyebut beberapa kendala tersebut yaitu:
1.      Standar moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah.
Banyak di antara pelaku bisnis yang lebih suka menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis, seperti memalsukan campuran, timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa, dan memanipulasi laporan keuangan.
2.      Banyak perusahaan yang mengalami konflik kepentingan.
Konflik kepentingan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang dianutnya atau antara peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak dicapainya, atau konflik antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik bisnis yang dilakukan oleh sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan masyarakat.
3.       Situasi politik dan ekonomi yang belum stabil. 
Hal ini diperkeruh oleh banyaknya sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit politik, yang di satu sisi membingungkan masyarakat luas dan di sisi lainnya memberi kesempatan bagi pihak yang mencari dukungan elit politik guna keberhasilan usaha bisnisnya. Situasi ekonomi yang buruk tidak jarang menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan peluang guna memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan akibatnya.
4.      Lemahnya penegakan hukum. 
Banyak orang yang sudah divonis bersalah di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan tetap memangku jabatannya di pemerintahan. Kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi pelaku bisnis menegakkan norma-norma etika.
5.      Belum ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen. 
Organisasi seperti KADIN beserta asosiasi perusahaan di bawahnya belum secara khusus menangani penyusunan dan penegakkan kode etik bisnis dan manajemen.




















DAFTAR PUSTAKA
1. Sonny Keraf. 1998. Etika Bisnis dan Relevansinya. Yogyakarta. Kanisius
2. K. Bartens. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta. Kanisius
3. Ketut Rinjin. 2004. Etika Bisnis dan Implementasinya. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama
4. Erni R. Emawan. 2007. Bussiness Ethics. Alfabeta. Bandung
5. Agus Arijanto. 2011. Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis. Jakarta. Raja Gravindo Persada