Selasa, 23 April 2019
Assigment 2 PENGARUH ETIKA BISNIS ISLAM TERHADAP KEUNTUNGAN USAHA
Menurut etika bisnis Islam, setiap pelaku bisnis dalam berdagang
hendaknya tidak semata-mata bertujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya,
akan tetapi yang paling penting adalah mencari keridhaan dan mencapai
keberkahan atas rezeki yang diberikan oleh Allah SWT. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui apakah ada pengaruh etika bisnis Islam terhadap
keuntungan usaha. Jenis penelitian ini adalah asosiatif yang bersifat kausalitas.
Pengambilan data menggunakan survei langsung dan instrumen yang digunakan
adalah kuesioner. Populasi adalah pelaku wirausaha yang beragama Islam, dan
sampel sebanyak 54 responden dengan menggunakan teknik accidental sampling.
Metode analisa yang digunakan adalah regresi linier sederhana. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa ada pengaruh etika bisnis Islam terhadap keuntungan usaha
pada wirausaha di Desa Delitua Kecamatan Delitua (p=0,000). Kesimpulan dari
hasil penelitian adalah setiap pedagang muslim harus menjalankan kegiatan
ekonominya berdasarkan syariah yaitu aturan atau ketetapan yang Allah
perintahkan kepada hamba-hamba-Nya.
task2 -etika bisnis mita susilowati
BAB V
JENIS
PASAR, LATAR BELAKANG MONOPOLI, ETIKA DALAM PASAR KOMPETITIF
5.1 Pengertian
persaingan sempurna, monopoli dan oligopoli
Pasar
persaingan sempurna adalah suatu pasar di mana jumlah penjual dan pembeli
(konsumen) sangat banyak dan produk atau barang yang ditawarkan atau dijual
sejenis atau serupa. Contoh barang yang dijual pada bentuk pasar ini adalah
beras, gandum, batu bara, kentang, dan lain sebagainya. Pasar persaingan sempurna merupakan pasar di mana penjual dan pembeli
tidak dapat memengaruhi harga, sehingga harga di pasar benar-benar merupakan
hasil kesepakatan dan interaksi antara penawaran dan permintaan.
Permintaan yang terbentuk mencerminkan
keinginan konsumen, sementara penawaran mencerminkan keinginan produsen. Dalam
pasar persaingan sempurna, penjual dan pembeli sama sekali tidak mempunyai
kemampuan untuk memengaruhi harga pasar karena sudah ada ikatan batin bahwa
antara penjual dan pembeli mengetahui struktur dan informasi yang ada di dalam
pasar persaingan sempurna
Definisi
dari pasar Monopoli adalah salah satu jenis
pasar persaingan tidak sempurna dimana di dalamnya hanya terdapat satu
produsen/ penjual yang menguasai pasar untuk melayani semua konsumen. Pada
jenis pasar ini produsen baru yang masuk ke pasar umumnya tidak dapat menyaingi
produsen lama. Dengan begitu maka akan terjadi monopoli murni di dalam
suatu PASAR yang dikuasai oleh satu produsen.Produsen
atau penjual di pasar ini umumnya tidak perlu lagi melakukan promosi terhadap
brand utamanya karena sudah dikenal masyarakat luas. Promosi yang dilakukan
biasanya adalah untuk pemasaran produk-produk baru atau produk unggulan mereka.
Selain itu, produsen di pasar ini biasanya telah membuat hak cipta (hak
paten) dan hak ekslusif untuk produk mereka. Hal ini akan membuat perusahan
lain yang sejenis tidak bisa berkembang.
Definisi
dari pasar oligopoli adalah salah satu bentuk pasar
persaingan tidak sempurna, dimana hanya terdapat beberapa produsen atau penjual
dengan banyak pembeli di pasar. Beberapa contoh industri yang termasuk dalam
kategori ini adalah industri rokok, industri mobil, industri semen, jasa
penerbangan dan lainnya. Dalam menjalankan usahanya, iklan dan promosi berperan
sangat penting bagi oligopolis. Iklan dan promosi akan membentuk persepsi
konsumen mengenai perbedaan satu produk dengan produk lainnya (diferensiasi
produk). Hal ini dikarenakan pada dasarnya oligopolis menjual barang yang
relatif homogen sehingga dapat saling menggantikan (bersifat substitusi walau
tidak sempurna). Oleh karenanya, loyalitas konsumen pada satu produk harus
dijaga agar tidak berpindah ke produk lainnya
5.2 Monopoli
dan Dimensi Etika Bisnis
Pasar
monopoli berasal dari bahasa Yunani ,monos, satu dan polein, menjual adalah
suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar.
Jadi monopoli adalah kondisi pasar dimana hanya ada satu pelaku bisnis atau
perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu dan ada hambatan
bagi perusahaan atau pelaku bisnis untuk masuk ke dalam bisnis tersebut.
Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai
"monopolis".
Monopoli
adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir
perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya
pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk
masuk dalam bidang industri atau bisnis tertentu.
Ada beberapa hal yang
perlu mendapat perhatian dalam kaitan dengan ketimpangan ekonomi yang
ditimbulkan oleh praktek monopoli:
1. Perusahaan
Monopolistis diberi wewenangan secara tidak fair untuk menguras kekayaan
bersama demi kepentingannya sendiri dalam selubung kepentingan bersama.
2. Rakyat atau konsumen
yang sudah miskin dipaksa untuk membayar produk monopolistis yang jauh lebih
mahal
3. Ketimpangan ekonomi
akibat praktek monopoli juga berkaitan dengan tidak samanya peluang yang
terbuka bagi semua pelaku ekonomi oleh adanya praktek ekonomi itu. Dari masalah
ketiga yang ditimbulkan oleh praktek monopoli artifisial adalah terlarangnya
kebebasan kebebasan baik pada konsumen maupun pada pengusaha.
Etika didefinisikan
sebagai penyelidikan terhadap alam dan ranah moralitas dimana istilah moralitas
dimaksudkan untuk merujuk pada ‘penghakiman’ akan standar dan aturan tata laku
moral. Etika juga bisa disebut sebagai studi filosofi perilaku manusia dengan
penekanan pada penentuan apa yang dianggap salah dan benar. Tujuan etika bisnis
adalah menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis dalam menjalankan good
business dan tidak melakukan ‘monkey business’ atau dirty business. Etika
bisnis mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang
etis agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang yang mempercayai adanya
dimensi etis dalam dunia bisnis. Hal ini sekaligus menghalau citra buruk dunia
bisnis sebagai kegiatan yang kotor, licik, dan tipu muslihat. Kegiatan bisnis
mempunyai implikasi etis dan oleh karenanya membawa serta tanggung jawab etis
bagi pelakunya.
Berbisnis dengan etika
adalah menerapkan aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis
menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan
aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlaku
tidak jujur adalah tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang
tidak berlaku jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha
maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.
Intinya adalah bagaimana kita mengontrol diri kita sendiri untuk dapat
menjalani bisnis dengan baik dengan cara peka dan toleransi. Dengan kata lain,
etika bisnis ada untuk mengontrol bisnis agar tidak tamak.
Pelanggaran etika bisa
terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan,
masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik
curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan
negara. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak
perusahaan.
Dari
sisi etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang baik dalam mencapai
nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi tidak mampu mencapai
ketiga nilai keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi dan juga tidak menghargai
hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna.
5.3 Etika
di dalam Pasar Kompetitif
Pertama, dalam sebuah sempurna pasar yang kompetitif, pembeli dan
penjual bebas untuk memasuki atau meninggalkan pasar sebagai mereka
pilih. Artinya, individu tidak dipaksa atau dilarang untuk berkecimpung
dalam bisnis tertentu, asalkan mereka memiliki keahlian dan sumber daya keuangan yang
diperlukan.
Kedua, di sempurna pasar bebas yang kompetitif, semua bursa sepenuhnya
sukarela. Artinya, peserta tidak dipaksa untuk membeli atau menjual apapun
selain dari apa yang mereka secara bebas dan sadar persetujuan untuk membeli
atau menjual.
Ketiga, tidak ada penjual tunggal atau pembeli sehingga akan mendominasi
pasar yang ia mampu memaksa orang lain untuk menerima syaratnya atau pergi
tanpa. Di pasar ini, kekuatan industri adalah desentralisasi antara
perusahaan banyak sehingga harga dan kuantitas tidak tergantung pada kehendak
satu atau beberapa usaha. Singkatnya, sempurna pasar bebas kompetitif
mewujudkan hak negatif dari kebebasan dari paksaan.
Dengan demikian,
mereka sempurna moral dalam tiga hal penting yaitu :
(a) Setiap terus
menerus menetapkan bentuk kapitalis keadilan.
(b) Bersama-sama
mereka memaksimalkan utilitas dalam bentuk efisiensi pasar.
(c) Masing-masing
hal-hal penting hak-hak negatif tertentu dari pembeli dan penjual.
Tidak ada penjual
tunggal atau pembeli dapat mendominasi pasar yang lain dan memaksa untuk
menerima syaratnya. Jadi, kebebasan kesempatan, persetujuan, dan kebebasan dari
paksaan semua dipertahankan dalam sistem ini.
5.4 Kompetisi
pada pasar ekonomi global
Ekonomi
dunia yang mengalami kemajuan begitu pesat telah meningkatkan kadar hubungan
saling ketergantungan dan mempertajam persaingan yang semakin rumitnya strategi
pembangunan yang mengandalkan ekspor di satu pihak, hal ini merupakan tantangan
dan kendala yang membatasi. Di pihak lain hal tersebut merupakan peluang baru
yang dapat dimanfaatkan untuk keberhasilan pelaksanaan pembangunan bagi negara
yang sedang berkembang atau maju.
Kompetisi global
merupakan bertuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara.
Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk
bisa bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan
stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam
persaingan ini tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan
berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini
disebabkan karena :
1. Teknologi
yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
2. Kemampuan
modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud
investasi mereka
3. Memiliki
masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK
Kompetisi global juga
menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama masyarakat lokal, karena
kebanyakan pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan Negara-negara maju menjadi
pemasok kebutuhan-kebutuhan, sehingga kita cuma bisa menikmati hasil yang sudah
disuguhkan secara cantik yang sebenarnya merupakan ancaman yang sangat besar
bagi bangsa kita. Dilain sisi, lahan pertanian juga akan semakin menyempit.
BAB
VII
PRESPEKTIF
ETIKA BISNIS DALAM AJARAN ISLAM DAN BARAT, ETIKA PROFESI
7.1 Beberapa
aspek etika bisnis islami
1.
Kesatuan (Tauhid/Unity)
Dalam
hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang
memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi,
politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep
konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.
2.
Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam
sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat
curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan.
Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau
menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi.
3.
Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan
merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu
tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak
adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya
dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.
Kecenderungan
manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas
dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya
melalui zakat, infak dan sedekah.
4.
Tanggung jawab (Responsibility)
Kebebasan
tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak
menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan
keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara
logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan
mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas
semua yang dilakukannya.
5.
Kebenaran: kebajikan dan kejujuran
Kebenaran
dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan,
mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis
kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi
proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan
maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.
7.2 Egoisme
Etis
Kata
egoisme merupakan istilah yang berasal dari bahasa Latin yakni ego, yang
berasal dari kata Yunani kuno yang masih digunakan dalam bahasa Yunani modern
yang berarti diri atau saya, dan kata isme, digunakan untuk menunjukkan sistem
kepercayaannya.
Egoisme
adalah cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan
bagi dirinya sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra
pribadi seseorang dan pentingnya intelektual, fisik, sosial dan lainnya.
Egoisme ini tidak memandang kepedulian terhadap orang lain maupun orang banyak
pada umumnya dan hanya memikirkan diri sendiri
Egoisme
juga merupakan motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang
hanya menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah
satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang
dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Hal ini berkaitan erat
dengan narsisme, atau mencintai diri sendiri, dan kecenderungan mungkin untuk
berbicara atau menulis tentang diri sendiri dengan rasa sombong dan panjang
lebar. Egoisme dapat hidup berdampingan dengan kepentingannya sendiri, bahkan
pada saat penolakan orang lain.
7.3 Relativisme
Relativisme
adalah paham yang menganut kebenaran menurut seseorang belum tentu benar
menurut orang lain. Relativisme menganut suatu kebenaran tidak selalu berlaku
pada semua orang di segala tempat dan waktu (kebenaran bersifat relatif).
Sebaliknya Kebenaran Mutlak berlaku pada setiap orang di segala tempat dan
waktu. Paham Relativisme tidak setuju dengan Kebenaran Mutlak / Absolut.
Ketika ada orang yang berteriak ”tidak
ada yang mutlak”, bukankah orang tersebut menggunakan kemutlakan untuk
menyatakan ”tidak ada yang mutlak” sehingga orang tersebut tidak konsisten di
dalam sikapnya. Dan sebaliknya jika orang tersebut tidak memutlakan pernyataan
”tidak ada yang mutlak”, maka pernyataan tersebut pun tidak mutlak dipercaya
oleh dirinya sendiri sehingga ada keragu-raguan didalam pernyataannya tersebut.
Oleh karena itu di dalam konsep Relativisme kita menemukan inkonsistensi yang
merupakan Self Defeating Factor pada paham tersebut.
Paham Realtivisme bisa menyatakan dua
hal yang berkontradiksi dapat dikatakan keduanya benar karena kebenaran adalah
relatif. Sebagai contoh jika ada ajaran A yang mengatakan Tuhan itu ada dan
ajaran B yang menyatakan tidak ada Tuhan, maka paham Relativisme dapat
membenarkan kedua ajaran tersebut sehingga ini merupakan suatu hal yang irasional
karena kedua hal yang berkontradiksi tidak mungkin keduanya benar.
Paham Relativisme ini sangat disukai
oleh banyak orang terutama di zaman ini yaitu zaman Postmodern karena setiap
manusia memiliki ego untuk menentukan mana yang benar dan mana yang salah.
Manusia pada zaman ini mempunyai semangat ingin menjadi tuhan atas dirinya
sendiri. Sehingga jika orang berbuat dosa tidak ada yang dapat / boleh menilai
orang itu salah atau tidak dengan demikian orang akan semakin suka berbuat dosa
dan dosa akan semakin meluas di dalam setiap bidang kehidupan. Akibat meluasnya
paham ini, dunia cepat atau lambat akan kehilangan kontrol dan semakin rusak.
Sebagai contoh pernikahan sesama jenis kelamin, bukankah sudah dilegalkan di
beberapa negara, dan mungkin saja dalam beberapa waktu ke depan ada legalisasi
pernikahan antara manusia dengan binatang karena manusia telah kehilangan arah
yang benar.
7.4 Konsep
deontology
Istilah
“Deontologi” berasal dari kata Yunani yang berarti
“kewajiban” (Deon) atau keharusan. Oleh karena itu etika deontologi
menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Menurut perspektif
deontologi, suatu tindakan itu baik bukanlah dinilai dan dibenarkan berdasarkan
akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu
sendiri sebagai baik menurut dirinya sendiri. Maka tindakan itu bernilai
moral/etis karena tindakan itu dilaksanakan berdasarkan kewajiban. Atas
dasar pandangan demikian, etika deontologi sangat menekankan pentingnya motif,
kemauan baik, kesadaran dan watak yang kuat dari para pelaku, terlepas dari
akibat yang timbul dari perilaku para pelaku itu.
1. Sistem etika ini hanya menenkankan suatu perbuatan di
dasarkan pada wajib tidaknya kita melakukan perbuatan itu.
2. Yang disebut baik dalam arti sesungguhnya hanyalah
kehendak yang baik, semua hal lain di sebut baik secara terbatas atau dengan
syarat. Contohnya: kesehatan, kekayaan, intelegensia, adalah baik jika digunakan
dengan baik oleh kehendak manusia. Tetapi jika digunakan oleh kehendak jahat,
semua hal itu menajdi jahat sekali.
3. Kehendak menjadi baik, jika bertindak karena kewajiban.
Kalau perbuatandilakukan dengan suatu maksud atau motif lain, perbuatan itu
tidak bisa disebut baik, walaupun perbuatan itu suatu kecendrungan atau watak
baik.
4. Perbuatan dilakukan berdasarkan kewajiban, bertindak
sesuai dengan kewajiban si sebut legalitas. Dengan legalitas kita memenuhi
norma hukum.
7.5 Pengertian
Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan ilmu
pengetahuan atau keterampilan khusus sehingga orang yang memiliki pekerjaan
tersebut harus mengikuti pelatihan tertentu agar dapat melakukan pekerjaannya
dengan baik.
Mereka yang berprofesi di bidang tertentu biasanya disebut dengan
profesional, yaitu seseorang yang memiliki keahllian teknis di bidang tertentu.
Misalnya arsitek, dokter, akuntan, tentara, pengacara, desainer, dan lain
sebagainya.
Kata “profesi” diadaptasi dari bahasa Inggris, yaitu “profession” yang
berasal dari bahasa Latin “professus”. Kedua kata tersebut memiliki
arti yang sama, yaitu mampu atau ahli di bidang tertentu. Sehingga pengertian
profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan keahlian tertentu yang didapat
dari pendidikan tinggi, dimana umumnya mencakup pekerjaan mental yang didukung
dengan kepribadian dan sikap profesional.
Pengertian Profesi Menurut Para
Ahli
1. Peter Jarvis
Menurut Peter Jarvis (1983:21), pengertian profesi adalah suatu pekerjaan
yang sesuai dengan studi intelektual atau pelatihan khusus dimana tujuannya
untuk menyediakan pelayanan keterampilan bagi orang lain dengan upah tertentu.
2. Hughes
E.C
Menurut Hughes E.C (1963), pengertian profesi adalah suatu pekerjaan di
bidang tertentu dimana seorang profesional memiliki pengetahuan lebih baik dari
kliennya mengenai sesuatu yang terjadi pada klien tersebu.
3. Cogan
Menurut Cogan (1983:21), pengertian profesi adalah suatu keterampilan
khusus yang dalam prakteknya didasarkan atas suatu struktur teoritis tertentu
dari beberapa bagian ilmu pengetahuan.
7.6 Kode
Etik
Kode
etik merupakan suatu sistem norma, nilai serta aturan profesional secara
tertulis yang dengan tegas menyatakan hal baik dan juga benar, serta apa yang
tidak benar dan juga tidak baik bagi profesional. Secara singkat pengertian
kode etik adalah suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis di dalam
melakukan suatu kegiatan ataupun suatu pekerjaan. Kode etik berhubungan
dengan perilaku seseorang.
Pengertian kode
etik lainnya adalah suatu aturan yang tertulis, secara sistematik dengan
sengaja di buat, berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada serta ketika
dibutuhkan bisa di fungsikan sebagai alat yang dapat digunakan menghakimi
berbagai macam dari tindakan yang pada umumnya dinilai menyimpang dari kode
etik yang ada. Dalam pembentukannya, kode etik tentu memiliki tujuan didalamnya
yaitu,
- Agar profesional dapat memberikan jasa dengan sebaik-baiknya kepada para pemakai ataupun para nasabahnya.
- Sebagai pelindung dari perbuatan yang tidak profesional.
Ketaatan dari tenaga
profesional terhadap kode etik yang ada merupakan sebuah ketaatan yang naluriah.
Penyelewengan/penyimpangan
terhadap norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang
mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya
berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat dinamakan pelanggaran
terhadap kode etik profesi.
Kode etik bagi
sebuah profesi adalah sumpah jabatan yang juga diucapkan oleh para pejabat
Negara. Kode etik dan sumpah adalah janji yang harus dipegang teguh. Artinya,
tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang melanggarnya. Berdasarkan
pengertian kode etik, dibutuhkan sanksi keras terhadap pelanggar sumpah dan
kode etik profesi.
Kode etik disusun oleh
organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik
tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara, Pelanggaran
kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu
berarti melanggar hukum.
Berapa penelitian yang
telah dilakukan menyebutkan bahwa, ada pun yang menjadi penyebab mengapa
terjadi pelanggaran kode etik yaitu;
- tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat
- organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
- rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri
- belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya
tidak adanya kesadaran
etis da moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur
profesinya
7.7 Prinsip
Etika Profesi
Etika
profesi adalah suatu sikap etis yang dimiliki seorang profesional sebagai
bagian integral dari sikap hidup dalam mengembang tugasnya serta menerapkan
norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) dalam kehidupan
manusia.
Etika profesi atau kode etik profesi sangat berhubungan dengan bidang
pekerjaan tertentu yang berhubungan langsung dengan masyarakat atau konsumen.
Konsep etika tersebut harus disepakati bersama oleh pihak-pihak yang berada di
lingkup kerja tertentu, misalnya; dokter, jurnalistik dan pers, guru,
engineering (rekayasa), ilmuwan, dan profesi lainnya.
Kode etik profesi ini berperan sebagai sistem norma, nilai, dan aturan
profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan apa yang benar/ baik,
dan apa yang tidak benar/ tidak baik bagi seorang profesional. Dengan kata
lain, kode etik profesi dibuat agar seorang profesional bertindak sesuai dengan
aturan dan menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi.
Prinsip Dasar Etika Profesi
Terdapat beberapa prinsip dasar yang menjadi landasan dalam pelaksanaan
kode etik profesi. Adapaun prinsip-prinsip etika profesi adalah sebagai
berikut:
1. Prinsip Tanggung Jawab
Setiap profesional harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan suatu
pekerjaan dan juga terhadap hasilnya. Selain itu, profesional juga
memiliki tanggungjawab terhadap dampak yang mungkin terjadi dari profesinya
bagi kehidupan orang lain atau masyarakat umum.
2. Prinsip Keadilan
Pada prinsip ini, setiap profesional dituntut untuk mengedepankan keadilan
dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal ini, keadilan harus diberikan kepada
siapa saja yang berhak.
3. Prinsip
Otonomi
Setiap profesional memiliki wewenang dan kebebasan dalam menjalankan
pekerjaan sesuai dengan profesinya. Artinya, seorang profesional memiliki hak
untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mempertimbangkan kode etik
profesi.
4. Prinsip
Integritas Moral
Integritas moral adalah kualitas kejujuran dan prinsip moral dalam diri
seseorang yang dilakukan secara konsisten dalam menjalankan profesinya.
Artinya, seorang profesional harus memiliki komitmen pribadi untuk menjaga
kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
Fungsi dan Tujuan Etika Profesi
Menurut Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kode etik profesi adalah pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari. Mengacu pada hal tersebut, maka fungsi dan tujuan etika profesi
adalah sebagai berikut:
1. Fungsi
Kode Etik Profesi
· Sebagai pedoman bagi semua anggota suatu profesi tentang prinsip
profesionalitas yang ditetapkan.
· Sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat umum terhadap suatu profesi
tertentu.
· Sebagai sarana untuk mencegah campur tangan dari pihak lain di luar
organisasi, terkait hubungan etika dalam keanggotaan suatu profesi.
2. Tujuan
Kode Etik Profesi
·
Untuk menjungjung tinggi martabat suatu
profesi.
·
Untuk menjaga dan mengelola
kesejahteraan anggota profesi.
·
Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi.
·
Untuk membantu meningkatakan mutu suatu
profesi.
·
Untuk meningkatkan pelayanan suatu
profesi di atas keuntungan pribadi.
·
Untuk menentukan standar baku bagi suatu
profesi.
BAB
VIII
PENGERTIAN
BUDAYA ORGANISASI DAN PERUSAHAAN, HUBUNGAN BUDAYA DENGAN ETIKA, KENDALA DALAM
MEWUJUDKAN KINERJA ETIKA BISNIS
8.1 Karakteristik
Budaya Organisasi
Budaya organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para anggota yang membedakan
suatu organisasi dari
organisasi-organisasi lainnya. Sistem makna bersama ini adalah sekumpulan karakteristik kunci yang dijunjung tinggi oleh organisasi. Penelitian menunjukkan
bahwa ada tujuh karakteristik utama yang secara keseluruhan, merupakan hakikat
budaya organisasi.
1. Inovasi
dan keberanian mengambil risiko. Sejauh mana karyawan didorong untuk bersikap
inovatif dan berani mengambil risiko.
2. Perhatian
pada hal-hal rinci. Sejauh mana karyawan diharapkan menjalankan presisi,
analisis, dan perhatian pada hal-hal detail.
3. Orientasi
hasil. Sejauh mana manajemen berfokus lebih pada hasil ketimbang pada teknik
dan proses yang digunakan untuk mencapai hasil tersebut.
4. Orientasi
orang. Sejauh mana keputusan-keputusan manajemen mempertimbangkan efek dari
hasil tersebut atas orang yang ada di dalam organisasi.
5. Orientasi
tim. Sejauh mana kegiatan-kegiatan kerja di organisasi pada tim ketimbang pada
indvidu-individu.
6. Keagresifan.
Sejauh mana orang bersikap agresif dan kompetitif ketimbang santai.
7. Stabilitas.
Sejauh mana kegiatan-kegiatan organisasi menekankan dipertahankannya status quo
dalam perbandingannya dengan pertumbuhan.
8.2 FUNGSI
BUDAYA ORGANISASI
Menurut
pendapat Siagian (1992:153) mencatat lima fungsi penting budaya organisasi,
yaitu:
1. Sebagai
penentu batas-batas perilaku dalam arti menentukan apa yang boleh dan tidak
boleh dilakukan, apa yang dipandang baik atau tidak baik, menentukan yang benar
dan yang salah.
2. Menumbuhkan
jati diri suatu organisasi dan para anggotanya.
3. Menumbuhkan
komitmen sepada kepentingan bersama di atas kepentingan individual atau
kelompok sendiri.
4. Sebagai
tali pengikat bagi seluruh anggota organisasi.
5. Sebagai
alat pengendali perilaku para anggota organisasi yang bersangkutan.
8.3 PEDOMAN TINGKAH LAKU
Antara manusia dan
kebudayaan terjalin hubungan yang sangat erat, sebagaimana yang diungkapkan
oleh Dick Hartoko bahwa manusia menjadi manusia merupakan kebudayaan. Hampir
semua tindakan manusia itu merupakan kebudayaan. Hanya tindakan yang sifatnya
naluriah saja yang bukan merupakan kebudayaan, tetapi tindakan demikian
prosentasenya sangat kecil. Tindakan yang berupa kebudayaan tersebut dibiasakan
dengan cara belajar. Terdapat beberapa proses belajar kebudayaan yaitu proses
internalisasi, sosialisasi, dan enkulturasi.
Selanjutnya hubungan antara manusia dengan kebudayaan
juga dapat dilihat dari kedudukan manusia tersebut terhadap kebudayaan. Manusia
mempunyai empat kedudukan terhadap kebudayaan yaitu sebagai :
1. Penganut
kebudayaan
2. Pembawa
kebudayaan manipulator kebudayaan
3. Pencipta
kebudayaan
Hal yang dilakukan oleh manusia inilah kebudayaan.
Kebudayaan yang digunakan manusia dalam menyelesaikan masalah-masalahnya bisa
kita sebut sebagai way of life, yang digunakan individu sebagai pedoman dalam
bertingkah laku.
8.4 Apresiasi Budaya
Istilah apresiasi berasal dari
bahasa inggris "apresiation" yang berarti penghargaan,penilaian,pengertian.
Bentuk itu berasal dari kata kerja " ti appreciate" yang berarti
menghargai, menilai,mengerti dalam bahasa indonesia menjadi mengapresiasi.
Apresiasi budaya adalah kesanggupan untuk menerima dan memberikan penghargaan,
penilaian, pengertian terhadap hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal
manusia.
Kebudayaan perlu diapresiasi dengan harapan kita
sebagai manusia dapat memperlihatkan rasa menghargai karya yang dihasilkan dari
akal dan budi manusia. Apresiasi diperlukan untuk tetap menjaga nilai-nilai
budaya yang ada agar tetap hidup dan selalu lestari, juga dapat dikembangkan
menjadi lebih baik. Melalui apresiasi, seorang pencipta dapat memperoleh
masukan, ide, saran, kritik, dan pujian untuk karyanya. Melalui ide, saran, masukan,
dan kritik tersebut jugalah para pencipta diharapkan dapan membuat karya yang
lebih baik lagi.
8.5 HUBUNGAN ETIKA DAN BUDAYA
Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang
menyangkut benar-salah, baik-buruk. Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat
pengertian tentang etika perusahaan, etika kerja, dan etika perorangan, yang
menyangkut hubungan-hubungan sosial antara perusahaan, karyawan dan
lingkungannya. Etika perusahaan menyangkut hubungan perusahaan dan karyawan
sebagai satu kesatuan dengan lingkungannya (misalnya dengan perusahaan lain
atau masyarakat setempat), etika kerja terkait antara perusahaan dengan
karyawannya, dan etika perorangan mengatur hubungan antar karyawan.
Perilaku etis yang telah berkembang dalam perusahaan menimbulkan
situasi saling percaya antar perusahaan dan stakeholder, yang memungkinkan
perusahaan meningkatkan keuntungan jangka panjang. Perilaku etis akan mencegah
pelanggan, pegawai dan pemasok bertindak oportunis, serta tumbuhnya saling
percaya.
Budaya perusahaan memberi kontribusi yang signifikan
terhadap pembentukan perilaku etis, karena budaya perusahaan merupakan
seperangkat nilai dan norma yang membimbing tindakan karyawan. Budaya dapat
mendorong terciptanya perilaku, dan sebaliknya dapat pula mendorong perilaku
yang tidak etis. Kebijakan perusahaan untuk memberikan perhatian serius pada
etika perusahaan akan memberikan citra bahwa manajemen akan mendukung perilaku
etis dalam perusahaan.
8.6 PENGARUH ETIKA TERHADAP BUDAYA
Etika seseorang dan etika bisnis adalah satu kasatuan
yang terintegrasi sehingga tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya,
keduanya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku antar individu maupun
kelompok, yang kemudian menjadi perilaku organisasi yang akan berpengaruh
terhadap budaya perusahaan. Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang
terinternalisasi dalam budayau perusahaan, maka akan berpotensi menjadi dasar
kekuatan perusahaan dan akhirnya akan berpotensi menjadi stimulus dalam
peningkatan kinerja karyawan.
Terdapat pengaruh yang signifikan antara etika
seseorang dariu tingkatan manajer terhadap tingkah laku etis dalam pengambilan
keputusan. Kemampuan seorang profesional untuk dapat mengerti dan pekau
terhadap adanya masalah etika dalam profesinya sangat dipengaruhi oleh
lingkungan, sosial budaya, dan masyarakat dimana dia berada. Budaya
perusahaan memberikan sumbangan yang sangat berartiu terhadap perilaku etis.
Perusahaan akan menjadi lebih baik jika mereka membudayakan etika dalam
lingkungan perusahaannya
8.7 Kendala
mewujudkan kinerja bisnis
Etika
Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelanggan / mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Perusahaan meyakini
prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan
kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati
kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika
Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk
manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan
sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang
profesional.
Pencapaian tujuan etika bisnis di
Indonesia masih berhadapan dengan beberapa masalah dan kendala.
Keraf(1993:81-83) menyebut beberapa kendala tersebut yaitu:
1. Standar
moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah.
Banyak di antara pelaku bisnis yang lebih
suka menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan segala cara untuk memperoleh
keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis, seperti memalsukan campuran,
timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa, dan memanipulasi laporan
keuangan.
2. Banyak
perusahaan yang mengalami konflik kepentingan.
Konflik kepentingan ini muncul karena
adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang dianutnya atau antara
peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak dicapainya, atau konflik
antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik bisnis yang dilakukan oleh
sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara kepentingan perusahaan dengan
kepentingan masyarakat.
3. Situasi
politik dan ekonomi yang belum stabil.
Hal ini diperkeruh oleh banyaknya
sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit politik, yang di satu sisi
membingungkan masyarakat luas dan di sisi lainnya memberi kesempatan bagi pihak
yang mencari dukungan elit politik guna keberhasilan usaha bisnisnya. Situasi
ekonomi yang buruk tidak jarang menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan
peluang guna memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan akibatnya.
4. Lemahnya
penegakan hukum.
Banyak orang yang sudah divonis bersalah
di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan tetap memangku jabatannya di pemerintahan.
Kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi pelaku bisnis menegakkan
norma-norma etika.
5. Belum
ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis
dan manajemen.
Organisasi seperti KADIN beserta
asosiasi perusahaan di bawahnya belum secara khusus menangani penyusunan dan
penegakkan kode etik bisnis dan manajemen.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Sonny
Keraf. 1998. Etika Bisnis dan Relevansinya. Yogyakarta. Kanisius
2. K.
Bartens. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta. Kanisius
3. Ketut
Rinjin. 2004. Etika Bisnis dan Implementasinya. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama
4. Erni R.
Emawan. 2007. Bussiness Ethics. Alfabeta. Bandung
5. Agus
Arijanto. 2011. Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis. Jakarta. Raja Gravindo Persada
Langganan:
Postingan (Atom)